Pemkab Target Perbaiki 1.500 Rutilahu per Tahun, 21 Ribu Rumah Tidak Layak

Pemkab Target Perbaiki 1.500 Rutilahu per Tahun, 21 Ribu Rumah Tidak Layak

MAJALENGKA- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin menyebutkan fakir miskin berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat. Oleh karena itu melalui visi Majalengka yang Religius, Harmonis, Adil dan Sejahtera (Raharja), Pemerintah Kabupaten Majalengka akan berupaya mewujudkan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat. Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pertanahan (DPKP), Agus Tamim ST MSi pada Senin (6/1). Berdasarkan data yang dimiliki, di Majalengka sendiri ada sekitarb 21 ribu rumah tidak layak huni. Data tersebut real atau dengan kata lain by name by address. “Bupati Majalengka selama kepemimpinannya menargetkan bisa merealisasikan 7.500 unit renovasi rumah tidak layak huni,” jelasnya. Itu artinya, jika dirata-ratakan, setiap tahunnya, Pemkab Majalengka harus merenovasi sekitar 1.500 rumah tidak layak huni. Di tahun 2019 saja, lanjut dia, Pemkab Majalengka berhasil merenovasi 1.593 unit rumah. \"Targetnya setiap tahun, pemda bisa merealisasikan bantuan program rutilahu sebanyak 1500 unit rumah bagi masyarakat di Kabupaten Majalengka,\" ungkapnya. Selain itu dirinya juga menjelaskan bantuan ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan meskipun rendah. Adapun nilai bantuan untuk renovasi rumah tidak layak huni mencapai Rp17,5 juta. Sumber dana program rutilahu ini bisa melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bansos, Provinsi, Baznas, Dana Alokasi Umum (DAU) dan lain sebagainya. \"Jadi bantuan ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki pernghasilan rendah. Jika tidak memiliki penghasilan sedikitpun, ini tidak bisa, tapi bisa memproleh bantuan dari Dinas Sosial,\" tambahnya.(bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: