Polres Musnahkan Ribuan Miras

Polres Musnahkan Ribuan Miras

MAJALENGKA- Polres Majalengka memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) hasil pengungkapan kasus sepanjang 2019 di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (19/12). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, disaksikan oleh Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Harry Subarkah, dan jajaran Forkopimda, MUI, serta ormas Kabupaten Majalengka. Kapolres AKBP Mariyono mengungkapkn, ribuan botol Miras beralkohol berbagai merek tersebut, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Menurut Kapolres, miras yang dimusnahkan tersebut, adalah barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Majalengka dan jajaran selama tahun 2019 dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. “Barang bukti Miras yang diamankan berasal dari tangkapan di warung-warung. Ada juga sebagian yang diamankan dari dalam mobil yang melintas,” katanya. Kapolres menjelaskan, Polres Majalengka berhasil mengamankan miras berbagai jenis merek sebanyak 2.970 botol dan 50 Liter tuak serta 112 liter ciu. Dalam kesempatan itu, AKBP Mariyono mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat, untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka. Masyarakat harus peka bahwa peredaran dan penggunaan miras sangat berbahaya. “Miras sangat dilarang oleh Agama Islam. Peredaran Miras pun sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja. Tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya bagi generasi muda bangsa ini,” pungkasnya.(bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: