Pembahasan Raperda DTA Buntu
MAJALENGKA - Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka menggelar rapat dengar pendapat menindaklanjuti aspirasi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang ingin mengajukan pembuatan payung hukum berupa peraturan daerah (Raperda) Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA). RDP digelar di ruang rapat komisi IV, Senin (16/12). Dalam agenda tersebut, Komisi IV mempertemukan FKDT dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melalui Bagian Sosmas, serta pihak kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Hasil rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam ini belum menghasilkan sebuah kesepakatan mengenai pembuatan Rapeda DTA ini. Ketua komisi IV menyebutkan, pihaknya sangat mendukung dan setuju agar lembaga madrasah diniyah atau DTA di Kabupaten Majalengka dapat ternaungi payung hukum. “Hasil rapat tadi, kami seluruh anggota komisi IV secara pribadi sangat mendukung usulan rekan-rekan FKDT yang ingin meminta difasilitasi pembuatan Perda DTA, tapi kami belum bisa melangkah ke tahapan itu, sebab harus mencari langkah yang komprehensif terlebih dahulu. Saat kami tanyakan ke bagian Sosmas dan Kemenag, mereka juga sebetulnya mendukung ini,” kata Ketua Komisi IV HM Hanurajasa Tatang R. Dia menjelaskan, proses pembuatan Perda DTA ini harus dipertimbangkan matang dan komprehensif agar kedepannya tidak dianulir atau tidak produktif. “Termasuk soal penganggaran, kalau payung hukum cantolan di atasnya belum jelas, bisa jadi persoalan. Kita pernah studi banding ke daerah Tangerang, di sana pemerintah daerahnya menjadi temuan BPK saat menyalurkan bantuan tunjangan kepada guru madrasah diniyah. Jangan sampai itu terjadi di kita,” ujarnya. Untuk itu, dia mempersilakan kepada para pihak terkait untuk masing-masing mengumpulkan rujukan dan kajian yang komprehensif agar usulan pembuatan Raperda DTA ini dapat terlaksana. Dalam waktu dekat ini, komisi IV pun akan melaporkan hasil kerja komisi kepada pimpinan lembaga DPRD untuk kemudian dibahas bersama. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: