130 Km Jalan Kabupaten Rusak

130 Km Jalan Kabupaten Rusak

MAJALENGKA - Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM mengklaim tingkat kerusakan jalan di kota angin yang menjadi kewenangan Pemkab Majalengka hanya sekitar 10 sampai 15 persen lagi. Hal itu dihitung dari ruas jalan sepanjang 930 kilometer. Yang belum diperbaiki akan dilakukan perbaikan secara bertahap. \"Kondisi ruas jalan yang masih tergolong rusak sedang dan rusak parah saat ini sekitar 130 kilometer yang tersebar disejumlah wilayah di 26 kecamatan,\" kata Eman, usai peringatan Hari Bhakti PU ke 74, di kantornya, kemarin (3/12). Pihaknya mengakui, pada tahun 2019 ini alokasi anggaran untuk infrastruktur berkurang. Hal tersebut, kata Eman, karena untuk membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Tunjangan Kinerja (Tungkin). Jumlahnya sekitar Rp131 miliar. \"Tahun 2020 mendatang, jumlahnya kembali naik hampir 100 persen. Itu digabung dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Tahun 2019 ini memang ada penurunan. Karena APBD kita untuk memenuhi pembayaran utang ke BPJS,\" terangnya. Menurut mantan kepala Dinsosnakertrans kabupaten Majalengka ini, tahun 2020 mendatang anggaran normal kembali dan berada di Rp355 miliar. Namun itu ada penggabungan SOTK baru yakni SDA. Oleh karenanya, pihaknya akan berupaya melakukan perbaikan secara bertahap. Semua wilayah yang kerusakannya cukup parah akan diperbaiki demikian juga dengan jembatan. Pemerintah menyadari betul keberadaan jalan dan jembatan sangat vital bagi kelancaran transportasi. Kondisi jalan akan mempengaruhi peningkatan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Karenanya jalan diharapkan bisa seluruhnya dalam kondisi baik agar menunjang kesejahteraan masyarakat. “Kondisi jalan akan mempengaruhi tingkat perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh jika kondisi jalan baik maka ongkos angkutan juga akan murah, hal ini akan berdampak pula pada besaran harga barang,“ ungkapnya. Pihaknya terus menginventarisasi tingkat kerusakan jalan dan jembatan untuk segera diperbaiki. Perbaikan dilakukan melalui APBD Kabupaten, APBD I atau melalui DAU. Tahun ini ada sejumlah ruas jalan yang perbaikannya diusulkan melalui DAU dan APBD Provinsi karena pembiayaannya sangat besar. “Untuk sejumlah ruas jalan ada yang perbaikannya dilakukan dengan cara cor. Ada pula yang peningkatannya melalui hotmik. Untuk beton dilakukan di ruas-ruas jalan yang stuktur tanahnya labil dan mudah bergerak atau mudah rusak,” bebernya. Ditambahkan Eman, ada tambahan anggaran dari bidang SDA sebesar sekitar Rp70 miliar juga mempengaruhi kenaikan anggaran. Sesuai dengan RPJMD, kondisi jalan dan jembatan harus mantap terpelihara dan dipertahankan setidaknya sekitar 85 persen. \"Kami dituntut harus bisa menyuguhkan kondisi jalan dengan kerusakan tidak boleh lebih dari 15 persen. Atau maksimal 130 kilometer kerusakan yang harus diperhatikan,\" tambahnya. Pihaknya berupaya memperkuat sisi swakelola dan pemeliharaan. Pasalnya enam bulan setelah serah terima dari pihak ketiga itu tidak dilepas. Karena ketika ada kerusakan langsung ditanggulangi. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: