UMK Majalengka Naik 8,51 Persen, KSPSI Tak Puas

UMK Majalengka Naik 8,51 Persen, KSPSI Tak Puas

MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten Majalengka sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran nomor 561/75/Yanbangsos, Jumat (22/11). Diketahui jika UMK Majalengka 2020 sebesar Rp1.944.166,36 atau naik 8,51 persen dari UMK tahun 2019 yakni Rp1.791.693,26 Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Majalengka, Asep Odin mengaku tidak puas mendengar informasi UMK yang telah disahkan. Akan tetapi, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. \"Kami menginginkan ada sisi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengupahan di Majalengka. Maksudnya bagaimana caranya agar upah Majalengka itu bisa meningkat,\" tegasnya. Menurut dia, jika dilihat dari sisi kebutuhan di Majalengka seharusnya nominal UMK bisa lebih besar dari yang sudah ditetapkan. \"Karena itu sudah rumus, jadi kenaikannya segitu. Harusnya ada dari sisi lain yang kita tingkatkan untuk pengupahan di Majalengka,\" imbuhnya. Dirinya berharap KSPSI bisa kembali audiensi dengan Pemerintah Daerah maupun DPRD Majalengka guna berkoordinasi untuk membangun pengupahan yang laak di Majalengka. Sebab dari nilai yang sudah ditetapkan tersebut, UMK Majalengka hanya berada di urutan kelima terbawah. Tetapi beruntung, suasana di Majalengka masih tetap kondusif. \"Kami juga masih berusaha dan berjuang agar Majalengka bisa lebih baik. Kami berharap Pemda Majalengka dapat lebih memperhatikan pengupahan,\" harapnya. Ke depannya, kata dia akan banyak pabrik yang melirik dan membangun perusahaan-perusahaan di Majalengka. Untuk itu, lanjut dia, nasib prara buruh harus diperhatikan.(ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: