Baru 13 KBIHU Terakreditasi

Baru 13 KBIHU Terakreditasi

MAJALENGKA -Kewajiban menjalani akreditasi dan sertifikasi bagi kelompok Bimbingan haji dan Umrah (KBIHU), tengah ditempuh di Kabupaten Majalengka. Kasie Urusan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Majalengka H Kiki Basuki Rachmat SAg SH mengatakan, saat ini baru ada 13 KBIHU yang telah terakreditasi. Sedangkan, sisanya 4 KBIHU sedang dalam proses inpassing akreditasi. Keempat KBIHU itu adalah Nurul Iman Cikijing, Al Hisab Rajagaluh, Al Multazam Ligung, terakhir Jamiyatussurur Kertajati. Dalam ketentuan akreditasi saat ini, semua KBIHU diwajibkan memiliki tenaga IT. Selain itu, izin operasional KBIHU harus di bawah Yayasan Pendidikan (formal maupun non formal), dan ada pengesahan dari Kemenkumham dengan masa berlaku izin operasional 3 tahun. Sedangkan, proses akreditasinya dinilai tim dari UIN Sunan Gunung Djati, selain dari bidang haji Kanwil. ”Proses akreditasi ada yang akan dilakukan bulan ini. Sesuai dengan Aturan Dirjen penyelenggaraan haji dan Umrah (PHU) No 59/2019 tentang pedoman operasional kelompok bimbingan, Kanwil Jabar akan melakukan bimbingan. Akreditasi dilaksanakan secara online. Untuk seluruh Jawa Barat ada total 165 KBIHU yang akan berakhir 2020,“ ungkapnya. Untuk persyaratan akreditasi KBIHU, di antaranya SK pendirian dan SK perpanjangan, akta notaris yayasan, SK Menkumham tentang yayasan, sertifikat pembimbing operasional, bukti mengelola pendidikan formal atau non formal serta memiliki kantor sekretatiat dan ruang yang bisa menampung 45 orang. Selain itu, di Kabupaten Majalengka, saat ini pelaksanaan manasik haji sudah menggunakan sistem zonasi. Baru dua kabupaten di Jawa Barat yang menerapkan sistem zonasi. Pertama di Pangandaran dan kedua di Majalengka. Syarat setiap KBIHU harus mencapai 45 jamaah. Satu KBIHU bisa dari satu kecamatan atau gabungan dua dan tiga kecamatan. Yang jelas, harus memenuhi kuota di atas 45 jamaah. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: