Penyidik Tolak Penangguhan Penahanan Irfan
![Penyidik Tolak Penangguhan Penahanan Irfan](https://radarmajalengka.disway.id/uploads/58/2019/11/penahanan-1.jpg)
MAJALENGKA- Penangguhan penahanan Irfan Nur Alam di tolak penyidik Polres Majalengka. Hal itu dipastikan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono SIK MSi usai melaksanakan gelar perkara kasus penembakan di Ruko Taman Hana Sakura, Selasa (19/11). Dikatakan Mariyono, petugas kepolisian telah menerima berkas penangguhan penahanan Irfan dan pecabutan perkara dalam kasus tersebut. Namun, ia memastikan hal itu tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. \"Semuanya sudah kita bahas, baik itu surat penangguhan, maupun surat pencabutan perkara yang dilakukan oleh, baik keluarga tersangka maupun dari keluarga korban,\" kata Mariyono. Berdasarkan masukan dari penyidik, jelas dia, pengajuan penangguhan penahanan tidak dikabulkan. \"Artinya yang bersangkutan tetap kita tahan. Untuk mempercepat dan mempermudah penyelesaian berkas perkara.Kemudian yang ke dua, untuk pencabutan perkara akan kita lampirkan dalam berkas. Ya, kita akan memproses ini sampai dengan selesai,” ujarnya. Pihak kepolisian, kata dia, berusaha mempercepat proses penyidikan kasus ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Untuk diketahui, Irfan Nur Alam saat ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka. Irfan Nur Alam yang juga anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi ini ditangkap karena menembak seorang kontraktor proyek bernama Panji Pamungkasandi (38). Panji yang merupakan warga Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung, itu mengalami luka tembak di bagian tangan sebelah kiri. Tidak lama setelah kasus ini bergulir, Irfan ditetapkan sebagai tersangka. Namun kedua belah pihak telah berdamai dan korban, Panji telah mencabut laporannya. Selain Irfan, petugas kepolisian juga telah menahan dua tersangka lain yakni Udin dan Soleh. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: