Disdik Ajukan Perda Pendidikan

Disdik Ajukan Perda Pendidikan

MAJALENGKA- Peraturan Daerah tentang Pendidikan tengah dimatangkan untuk segera dibahas dan ditetapkan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Majalengka, H Ahmad Suswanto SPd MPd menyatakan Disdik akan segera mengajukan penyusunan Perda tentang Pendidikan dan Peraturan bupati (Perbup) tentang Pendidikan Anti Korupsi. Disebutkan Kadisdik Ahmad, Perda Pendidikan merupakan penjabaran dari Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk memperkuat dan memperkokoh komitmen Pemda demi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan. Harapannya, ada peningkatan signifikan pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) khususnya bidang pendidikan. Dibeberkan Ahmad, IPM secara nasional kini mencapai 70,25 dan tingkat Provinsi Jawa Barat mencapai 70,86. Sementara IPM Kabupaten Majalengka masih 65,93. “Adalah tugas kita bersama untuk meninkatkan IPM Kabupaten Majalengka. Dengan adanya Perda dan Perbup nanti, kita punya acuan dan pegangan untuk melangkah langkah demi terwujudnya peningkatan mutu pendidikan dan IPM bidang pendidikan,” jelasnya. Diakui mantan Kadisporabudpar Kabupaten Majalengka ini, anggaran pendidikan di Kabupaten Majalengka sudah lebih dari 20 persen meskipun termasuk dengan gaji. Ia berharap alokasi anggaran dana pendidikan 20 persen bisa di luar gaji sehingga bisa dialokasikan untuk kesejahteraan guru honorer dan rehab gedung yang sudah mengalami kerusakan. ”Pada momentum hari guru ini, semoga guru honorer Kabupaten Majalengka yang berjumlah 4 ribu lebih bisa mendapatkan dana insentif yang layak. Syukur-syukur bisa sesuai UMK sebesar Rp1.670.000 per bulan,” ujarnya. Kepala Bidang SMP yang juga wakil Ketua PGRI Kabupaten Majalengka DR H Dartum MPd menambahkan konsep pembuatan Perda Pedidikan telah dirancang sejak tahun 2010. Saat ini rancangan peraturan daerah itu tinggal uji publik dan diajukan ke Bagian Hukum Setda Majalengka untuk selanjutnya dibahas oleh legislatif dan ditetapkan. ”Kami berharap Perda penddikan bisa segera ditetapkan sehingga ada payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan pendidikan dan tanggung jawab pemerintah beserta kewajiban masyarakat,”harapnya. Ketua PGRI Kabupaten Majalengka, H Endang Syahrul SAg MSi berharap impian para guru di Kota Angin yang menginginkan Perda Pendidikan bisa segera terwujud. “Perjuangan kami untuk memiliki Perda pendidikan sudah cukup lama. Semoga di bawah kepemimpinan Bupati Karna dan Wabup Tarsono perda ini bisa terealisasi tahun 2020 nanti,” puungkasnya. (ara)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: