Rampas Motor dan Handphone untuk Minum Miras

Rampas Motor dan Handphone untuk Minum Miras

MAJALENGKA-Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Wakapolres, Kompol Hidayatullah, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, dua pelaku tersebut, diketahui berinisial NR (22) dan RR (21). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. “Iya ada dua pelaku yang kita amankan karena telah menjambret handphone milik seorang pelajar,” ujar Wakapoles Rabu (13/11) di halaman Mapolres Majalengka. Keduanya beraksi pada Senin (21/10) lalu di di depan MTs Nurul Ulum, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Korbannya ialah pelajar atas nama Najwa Aula Zahrotika (12) warga Desa Ciparay, Kecamatan Leuwmunding. Setelah hasil pengembangan, kedua pelaku tidak hanya telah melakukan tindak pidana pejambretan. Namun juga telah melakukan tindak pencurian dengan ancaman kekerasan. Mereka melakukan aksi pencurian pada Sabtu (12/10) di Blok Neglasari, Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Kedua pelaku mengancam pengguna sepeda motor Honda Vario bernopol E 2812 XA dengan menggunakan pistol mainan dan sebilah golok hingga korban ketakutan. \"Dari keterangan pelaku, hasil dari perbuatannya itu akan digunakan untuk minum-minuman keras. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun pejara,” pungkasnya.(bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: