Desa Kumbung Berpotensi Pilkades Ulang

Desa Kumbung Berpotensi Pilkades Ulang

MAJALENGKA - Asisten Pemerintahan, Aeron Randi AP MP angkat bicara terkait sengketa keputusan hasil Pilkades serentak yang terjadi di Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh. Ia mengatakan, sengketa yang terjadi merupakan bagian dari demokrasi. \"Alurnya sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Mulai dari panitia 11, kemudian ke pihak kecamatan, dan baru kemudian di musyawarahkan ke Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Majalengka,\" jelas Aeron, kepada wartawan, Senin (11/11). Dia menjelaskan, hasil pilkades masih bisa berubah sebelum adanya keputusan atau SK penetapan kepala desa oleh bupati Majalengka. Artinya gugatan tersebut masih mungkin dilakukan dan memiliki waktu. Mekanisme tahapan laporan tersebut ke panitia 11, kecamatan yang kemudian ditembuskan ke Kabupaten Majalengka dalam hal ini Bagian Pemeritahan. \"Prosesnya 15 hari di tingkat kecamatan, dan 15 hari di tingkat kabupaten. Kita juga akan memeriksa ada atau tidaknya di berita acara penghitungan terkait kendala yang dilaporkan. Laporan pak camat juga menentukan untuk melimpahkan. Istilahnya melimpahkan kasus itu ke Pemda,\" paparnya. Namun demikian, Aeron mengaku sampai saat ini belum ada laporan baik dari kecamatan maupun masyarakat (pelapor). Pihaknya tidak menghalangi dan mempersilahkan karena ada upaya ingin menyelesaikan. Jika bukti-bukti yang dikumpulkan itu kuat, maka perubahan bisa saja terjadi. Misalnya, jika dugaan adanya surat suara yang sengaja dicoblos oleh panitia dan ada saksinya, hasil Pilkades bisa saja berubah. \"Jadi kalau bukti yang dikumpulkan itu kuat, bisa saja Pilkades ulang. Akan tetapi kalau hanya sebatas dugaan-dugaan, itu lebih baik diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),\" tegasnya. Namun demikian, ketika dugaan hanya sebatas panitia tidak netral, sementara pihaknya mengoreksi tidak ada bukti kuat maka keputusannya bakal mengambang. Sehingga pihaknya menyerahkan keputusan di PTUN. Kepala bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Rachmat Gunandar SSTP MSi menambahkan, ketika PTUN telah menetapkan Pilkades ulang maka akan dilaksanakan kembali. \"Akan tetapi ketika proses di pengadilan masih berjalan, tidak akan berpengaruh terhadap pelantikan kepala desa terpilih Desember mendatang,\" imbuh Rachmat. Diberitakan sebelumnya, Ratusan masyarakat Desa Kumbung kecamatan Rajagaluh menggeruduk balai desa setempat, Jumat (8/11). Mereka memprotes keras kepada panitia 11 pasca Pilkades serentak Sabtu (2/11) lalu. Aksi massa menuding proses Pilkades serentak sarat kejanggalan. Di antaranya buruknya kinerja panitia 11, ketidaknetralan, pembiaran ketidakkondusifnya TPS hingga diskriminasi terhadap para calon dan pemilih yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan kepala desa.(ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: