17 Kejanggalan, Hasil Pilkades Dibawa ke Pengadilan

17 Kejanggalan, Hasil Pilkades Dibawa ke Pengadilan

MAJALENGKA - Ratusan masyarakat Desa Kumbung kecamatan Rajagaluh menggeruduk balai desa setempat, Jumat (8/11). Mereka memprotes keras kepada panitia 11 pasca Pilkades serentak Sabtu (2/11) lalu. Aksi massa menuding proses Pilkades serentak sarat kejanggalan. Di antaranya buruknya kinerja panitia 11, ketidaknetralan, pembiaran ketidakkondusifnya TPS, diskriminasi terhadap para calon dan pemilih yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan kepala desa hingga berjalan dini hari sampai proses penghitungan surat suara. Salah seorang koordinator aksi, E Kamsa menegaskan banyak kejanggalan pada Pilkades serentak di desanya. Di antaranya kondisi tempat pemilihan atau tempat pemungutan suara dan tidak kondusif karena panitia hanya menyediakan. \"Sehingga ini berdampak kepada pemilih atau masyarakat yang sebagian besar merasa kelelahan. Surat C1 Pleno dengan kotak suara juga tidak sinkron. Sehingga ini yang menyebabkan tidak kondusifnya proses penghitungan suara,\" tegasnya kepada wartawan. Pihaknya mengatakan ada 17 poin dugaan kejanggalan yang dilakukan oleh panitia 11. Belasan poin itu menjadi dasar mereka memprotes hasil Pilkades Kumbung, Kecamatan Rajagaluh. Kedatangan massa itu pun membuat panitia 11 melakukan klarifikasi. Namun sayangnya penyampaian klarifikasi oleh panitia 11 dianggap berbelit-belit sehingga membuat ratusan massa semakin kesal. Sejatinya mereka tidak mempersoalkan hasil Pilkades, namun panitia 11 dianggap lalai dalam menjalankan tupoksinya yang mengakibatkan Pilkades itu gagal. \"Kami sudah sepakat bahwa hasil Pilkades ini akan kami lanjutkan ke ranah hukum. Biar nanti pihak pengadilan yang akan menentukan dan memproses tuntutan kami,\" ujarnya. Menanggapi beberapa poin tuntutan massa, Ketua Panitia 11 Desa Kumbung, Aep Saepulloh mengatakan pihaknya sudah semaksimal mungkin menyelenggarakan Pilkades kemarin. Dan itu dinilai sudah sesuai dengan Perbub nomor 5 tahun 2015. Di antaranya DPT memang harus di publikasikan bisa melalui lisan dan tulisan. \"Salah satunya sudah berproses menempelkan DPT. Ditambahkan pendistribusian DPT kepada calon masing-masing,\" tuturnya. Terkait kondisi TPS, denah atau dekorasi sesuai dengan gambar desain yang ada di Perbup. Namun soal satu pintu adalah inisiatif dari panitia untuk meminimalisir asumsi diskriminasi. Mengenai tidak kondusifnya proses pemungutan hingga penghitungan suara itu, kata Aep, yang terjadi adalah warga saat itu membludak datang ke TPS. Dengan rasio panitia yang hanya 11 orang maka pihaknya kesulitan untuk mengamankan lokasi. \"Kami pun mengingatkan kepada unsur pengamanan dan calon serta timses untuk mensterilisasikan TPS. Karena antusias pemilih luar biasa. Dan terjadi ketidakkondusifan TPS. Awal pemilihan berjalan efektif. Beberapa jam kemudian sangat terganggu dari oknum-oknum warga yang masuk,\" terangnya. Sementara itu, Camat Rajagaluh H Swasono Pramono Djogojudo SSos MM mengatakan dalam proses penghitungan suara pada saat itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan tingkat kabupaten terkait jeda waktu penyelenggaran Pilkades. \"Pihak kabupaten menyarankan harus menginstruksikan kepada panitia bahwa Pilkades tidak bisa Parsial,\" imbuhnya. Saat itu, camat juga mengaku telah berkomunikasi dengan panitia terkait apapun risikonya. Pelaksanaan Pilkades, lanjut dia, sudah sesuai payung hukum dan aturan Perbub nomor 5 tahun 2015. Selesai pemungutan suara dan penghitungan suara harus segera tuntas apapun hasilnya itu sah. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: