Dana Desa Terhambat Pilkades

Dana Desa Terhambat Pilkades

MAJALENGKA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rd M Umar Ma\'ruf SSos MSi mengatakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 141 desa sedikit menghambat penyaluran dana desa (DD). Namun bantuan tersebut tetap terserap oleh masing-masing desa. Menurut Umar, dalam posisi pilkades, kepala desa petahana itu cuti atau nonaktif digantikan Pjs. Sehingga ada transfer pekerjaan, proposal, tidak terdistribusi dengan baik. \"Hal-hal seperti itu sedikit menghambat proses administrasi di desa tersebut. Saya minta masyarakat agar bersabar dan tidak perlu khawatir bantuan pemerintah tersebut tidak tersalurkan,\" jelasnya. Menurutnya, penyerapan dana desa tinggal menunggu waktu karena tertunda tahapan pilkades yang menjadi pekerjaan tambahan bagi para perangkat desa. Penyaluran dana desa yang tertunda itu tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat karena Pjs yang ditunjuk adalah pegawai yang berkualitas. Dana Desa (DD) jelas tidak boleh tersendat atau tidak lancar. Hal tersebut berpengaruh hingga bisa menghambat suatu rencana kegiatan yang telah dibuat dan diusulkan melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun sebelumnya. \"Maka wajib harus dicairkan. Namun instansi terkait juga tidak boleh asal mencairkan. Apalagi kekhawatiran yang terjadi ketika proses pencairan itu bersamaan dengan masih berlangsungnya tahapan pilkades,\" bebernya. Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa, Hj Ida Agustina Fitriani SPd menjelaskan, proses pencairan anggaran tidak langsung turun atau ditransfer via rekening kas desa setelah ada kesepakatan dari OPD terkait yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Proses pencairan termin akhir DD tersisa waktu tiga bulan lagi. Artinya, DD tidak langsung dikirim ke kas desa, namun disimpan di kas daerah. Tujuannya tentu saja agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pilkades serentak berlangsung kemarin. \"Bulan Desember itu harus beres. Kalaupun anggaran ditarik itu boleh. Sementara dieksekusinya nanti setelah pencalonan kepala desa terpilih ditentukan. Jadi ini aman. Karena uangnya disimpan di kas pemda. Bukan langsung dikirim ke kas desa,\" imbuhnya. Ditambahkan, dalam proses realisasi DD tentu harus saling menjaga dan mengawasi. Pengendalian dari unsur kecamatan, hingga BPMD dan Inspektorat maupun BKAD. Oleh karenanya selama proses saling menjaga, maka dana desa dipastikan aman. \"Sebab di eksekusi setelah habis masa cuti atau pemilihan kepala desa selesai,\" tukasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: