Majalengka Jadi Pilot Project SPPT-TI

Majalengka Jadi Pilot Project SPPT-TI

MAJALENGKA - Bupati  Majalengka DR H Karna Sobahi   MMPd menyaksikan penandatanganan nota  kesepahaman  (MoU) mengenai  pertukaran  data   sistem peradilan pidana  terpadu berbasis  teknologi informasi (SPPT-TI) antar aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten  Majalengka di Aula Pengadilan   Negeri ( PN)  Majalengka, kemarin (31/10). Ketua PN  Majalengka,  Sutrisno , SH MH  menyebutkan  penandatanganan kesepahaman dilakukan Ketua PN Majalengka, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, SIK MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sri Indarti SH MH dan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Majalengka,  Dasep Rana Budi BC Lp SSos MSi. Kabupaten  Majalengka merupakan  pilot project pelaksanaan SPPT-TI antar aparat penegak hukum tersebut  dengan kode B-09 yang diprsakarsai oleh Menkopolhukam. Disebutkan  Sutrisno,  sebelumnya telah ada SPPT KUHAP  peradilan terpadu yang intinya aparat penegak hukum saling terkait dan tidak  bekerja sendiri-sendiri. Tidak ada putusan pengadilan tanpa peran dari kejaksaan dan lapas. Sutrisno menjelaskan, setelah  keluarnya Instruksi Presiden  target perluasan tahun 2020  mencapai  2013  daerah di 32 provinsi, dan Kabupaten Majalengka   menjadi salah satu pilot project pelaksanaan SPPT-TI ini. “Dengan adanya kesepahaman ini, antara penegak hukum dapat bertukar data melalui IT dan tidak akan terjadi salah ketik ulang  lagi,” bebernya. Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan penegakan hukum di tanah air lebih cepat dan transparan. Sehingga dapat meningkatkan tingkat kepercayaan publik  menjadi  lebih  tinggi. Pria yang  baru menjabat Ketua PN Majalengka  9 bulan ini  menambahkan,  4 penegak hukum  yakni  Kepolisian, Kejaksaan, PN dan Lapas perlu komitmen bersama sehingga  bisa mengurai masalah penegakan hukum yang  beku  menjadi cair. Dan, berharap kepala daerah mendukungnya. Ditambahkan, PN Majalengka saat ini telah meluncurkan layanan  pendaftaran online aplikasi Era Terang. Yakni, layanan  online   permohonan keterangan seperti para calon kepala desa (cakades). “Para calon kades mendaftar dengan online, sehingga saat tiba di kantor PN  tinggal mengambil surat keterangan tersebut tanpa menunggu lama,” ujarnya. Sementara itu, Bupati   H Karna Sobahi mengapresiasi adanya MoU ini. “Karena saat ini, kita  tidak bisa menghindari teknologi,”ujarnya. Dikatakan bupati, tentang strategi pencegahan korupsi harus dilakukan sinergis dan kolektif. Saat ini perlu dilakukan reformasi birokrasi,  dan adanya kesepahaman antar penegak hukum ini, diharapkan bisa membangun sinergitas  para penegak hukum. Bupati Karna juga sangat mengapresiasi program yang diluncurkan Gubernur Ridwan Kamil, layanan on line  one village on aplikasi, atau satu desa  memiliki satu layanan on line. “Kini akan semakin berkurang pertemuan langsung karena sistem online tersebut,” ujarnya. (ara/adv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: