Segera Bahas Kenaikan UMK

Segera Bahas Kenaikan UMK

MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka segera membahas kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun depan. Jika mengacu pada aturan yakni PP No 78 Tahun 2015 dengan rumusan pertumbuhan ekonomi nasional ditambah laju inflasi nasional, maka proyeksi kenaikan upah di angka 8,51 persen. Besaran kenaikan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Dalam surat itu dijelaksan jika sesuai dengan surat BPS, inflasi tahun ini sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%. Jika mengacu pada besaran kenaikan 8,51%, UMK Majalengka akan berada di kisaran Rp 1.944.167. Namun angka itu belum final, karena pembahasan mengenai kenaikan UMK baru akan dibahas dalam rapat bersama Dewan Pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian H Sadili mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan. “Besok baru kai akan rapat dengan Dewan Pengupahan,” ujarnya. Namun ia mengatakan, acuan pembahasan UMK adalah surat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.(bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: