Bupati: Pesantren Ajarkan Harmoni Beragama

Bupati: Pesantren Ajarkan Harmoni Beragama

MAJALENGKA – Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menjadi inspketur upacara Peringatan Hari Santri Nasional tingkat Kabupaten Majalengka di Lapangan GGM, Selasa (22/10). Hadir pada kesempatan itu, Wakil bupati Tarsono D Mardiana, unsur Forkominda, sekretaris daerah beserta para pejabat di Lingkungan Pemkab Majalengka dan elemen lainnya. Dalam sambutannya, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan tanggal 22 Oktober telah ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional oleh Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015. Penetapan ini merupakan bukti pengakuan negara atas jasa para ulama dan santri dalam perjuangan merebut, mengawal, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan penandatanganan Resolusi Jihad para santri untuk melawan penjajah yang digagas oleh KH. Hasyim Ash’ari, tepatnya pada tanggal 22 Oktober 1945. Bupati Karna menyatakan peringatan Hari Santri 2019 mengusung tema Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia. Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian. Pesantren, kata dia, merupakan tempat menyemai ajaran Islam rahmatan lil alamin, Islam ramah dan moderat dalam beragama. Sikap moderat dalam beragama sangatlah penting dalam masyarakat yang plural dan multicultural. Ditambahkan Bupati, ada beberapa alasan dasar mengapa pesantren layak disebut sebagai laboratorium perdamaian. Salah satunya adalah harmoni beragama dan berbangsa yang selalu diajarkan kepada para santrinya. Sampai hari ini pun, kata dia, para santri selalu berkomitmen sebagai generasi cinta tanah air. Bupati menambahkan Hari Santri tahun 2019 ini terasa istimewa dengan hadirnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Kehadiran Undang-undang ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. (ara)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: