Bupati dan DPRD Sepakati KUA-PPAS

Bupati dan DPRD Sepakati KUA-PPAS

MAJALENGKA - DPRD Kabupaten Majalengka dan Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menandatangani persetujuan bersama atas draf kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2020. Penandatangan ini dilakukan dalam forum rapat paripurna DPRD Majalengka, Selasa (15/10). Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs H Edy Anas Djunaedi MM menjelaskan, persetujuan bersama atas draf KUA-PPAS ini dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Dia menceritakan, draf KUA-PPAS 2020 ini telah diajukan oleh eksekutif ke DRPD keanggotaan periode lama pada bulan Agustus lalu, berbarengan dengan tahapan penyusunan dan pembahasan RAPBD-P 2019. Namun belum sempat dibahas oleh DPRD periode lama karena menjelang purnabakti. Sedangkan, keanggota DPRD yang baru, belum bisa langsung membahasnya draf KUA-PPAS 2020, karena sejak anggota dewan periode sekarang dilantik 29 Agustus lalu, belum memiliki perangkat kerja berupa pimpinan defintif dan alat kelengkapan DPRD. “Barulah ketika kami sudah membentuk pimpinan defintif dan susunan AKD, KUA-PPAS ini mulai dibahas pekan lalu. Selama satu minggu dilakukan pembahasan oleh komisi-konisi bersama OPD terkait sesuai bidang mitra kerjanya. Kemudian difinalisasi oleh Banggar akhir pecan lalu, dan sekarang drafnya kita setujui bersama pihak eksekutif,” terangnya. Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menjelaskan, dengan telah selesainya pembahasan KUA-PPAS ini, maka pihaknya menghaturkan terima kasih dan apresiasi terhadap para pimpinan dan anggota DPRD Majalengka yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, dan waktunya, hingga terselesaikannya salah satu tahap yang termasuk dalam proses penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2020 ini. Bupati berharap, dalam pembahasan RAPBD 2020 nanti, dapat kembali dilakukan dengan lancar dan sinergis antara DPRD dan eksekutif. Sehingga pemkab dan DPRD dapat menyelesaikan pembahasan tepat waktu sesuai dengan yang diamanatkan peraturan perundangan. Yakni, paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, atau akhir bulan November. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: