Raperda Perubahan Stuktur OPD, Beberkan 10 Poin Catatan

Raperda Perubahan Stuktur OPD, Beberkan 10 Poin Catatan

MAJALENGKA - DPRD Kabupaten Majalengka mengungkapkan pandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan struktur organisasi perangkat daerah, Selasa (15/10). Setelah sehari sebelumnya diajukan oleh bupati. Pandangan umum fraksi-fraksi ini dilakukan secara borongan, di mana tujuh fraksi di DRPD menggabungkan materi pandangan umumnya dalam satu dokumen. Dibacakan oleh salah satu perwakilan anggota DPRD Teten Rustandi dari fraksi Partai Gerindra, dalam agenda rapat paripurna di Gedung Bhinneka Yudha Sawala. Terdapat 11 poin catatan yang dituangkan dalam dokumen pandangan fraksi-fraksi ini. Di antaranya yang menjadi sorotan, perubahan yang dilakukan hendaknya berangkat dari hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang obyektif. Dengan tetap memperhatikan prinsip mempertahankan yang lama dan baik serta mengambil yang baru dan lebih baik. “Badan pendapatan keuangan daerah, badan keuangan dan aset daerah Kabupaten Majalengka tipe B menurut kami kurang pas. Karena, beban kerja serta programnya besar. Untuk itu kami menyarankan agar badan tersebut menjadi tipe A dalam upaya mempertahan WTP,” usul Teten. Selain itu, adanya  perubahan struktur OPD ini juga menuntut harus diwujudkannya kelembagaan yang efektif, adanya keselarasan nomenklatur perangkat daerah dengan regulasinya. Sehingga diharapkan ada sinergitas program dan kegiatan yang ada di provinsi dan di kementerian. Selain itu, ketika perangkat daerah disederhanakan maka akan membangun kompetisi di setiap  eselon. Sehingga para pejabat yang terpilih kemungkinan besar adalah orang-orang profesional dan meminimalisasi terjadinya politisasinya jabatan yang akan menghancurkan pelayanan publik dalam jangka panjang. Fit and proper test terhadap para pejabat juga harus dilakukan. “Penataan ulang OPD harus dipastikan akan semakin memberikan pelayanan publik yang optimal. Dengan capaian kerja yang realistis dan terukur. Perubahan struktur perangkat daerah juga harus dipastikan dapat menekan sedemikian rupa kebocoran anggaran yang tidak tepat sasaran,” ujarnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: