Gara-gara Ini Sebar Video Syur Mantan Pacar

Gara-gara Ini Sebar Video Syur Mantan Pacar

MAJALENGKA - DS warga Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kabupaten Majalengka. Hal itu terjadi, lantaran DS nekat menyebarkan video mantan pacarnya yang tanpa sehelai benang melalui media sosial (medsos). Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, DS diamankan berikut barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah smartwatch, sim card dan satu buah memori card. DS dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dangan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Korbannya warga Desa Banyusari, Kecamatan Malausma. Pelaku masih berstatus lajang. Alasan pelaku nekat menyebar video tanpa busana mantan pacarnya berinisial IDN ke facebook dan whatsapp karena sakit hati. Jalinan asmaranya kandas,” beber kapolres. Sementara itu dari hasil pemeriksaan, kronologinya bermula, sekitar bulan Juli 2019. Pelaku meminta video bugil korban dengan cara mengancam, jika menolak akan menyebarluaskan beberapa foto syur korban di facebook. Namun, setelah mendapatkan video tersebut, pelaku malah menyebarkannya melalui facebook milik korban. Selanjutnya media sosial facebook milik korban tersebut diganti dengan kata sandi yang baru. Sekitar awal September 2019, korban diberitahu oleh tetangganya bernama Dikcy, bahwa video tanpa busana tersebar luas di media sosial facebook. “Korban lalu melaporkan ulah pelaku, dan pelaku langsung kita amankan,” terang kapolres. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: