Ratusan SPPT Dikembalikan ke DPKAD

Ratusan SPPT Dikembalikan ke DPKAD

RATUSAN Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah desa di Kabupaten Majalengka dikembalikan ke DPKAD. SPPT itu dikembalikan karena tidak diketahui siapa pemiliknya. Kepala Desa Sidamukti Kecamatan Majalengka, Karwan mengatakan dirinya terpaksa mengirim kembali SPPT itu ke dinas terkait karena tidak ada warga yang memiliki lahan atau tanah yang tercantum pada SPPT tersebut. Menurut Karwan banyak terjadi kesimpangsiuran data SPPT tanah warga. Sehingga perlu ada upaya penertiban dari Pemkab Majalengka secara menyeluruh. Diungkapkan saat ini dalam penerbitan SPPT tidak disertai peta bidang untuk mensinkronkan data yang ada dengan fakta di lapangan. Sehingga banyak wajib dan objek pajak yang tidak tepat. Menurutnya, pada tahun 2012 telah dilakukan penertiban tanah. Pemdes Sidamukti telah melaksanakan program IP4T atau invetarisir pertanahan dengan harapan Pemkab mendorong untuk membenahi obyek setidaknya 90 persen tepat. Pada pelaksanaan program itu diketahui ada 9 ribu peta bidang yang ada di Desa Sidamukti. Tapi justru pada tahun 2019 ini hanya ada 6004 bidang tanah. “Pemdes mendorong Pemkab melalui dinas terkait dapat mengubah total dan melakukan pembaharuan pertanahan dengan mengacu kepada peta bidang yang ada di desa,” harapnya. Ia pun mengusulkan PBB dibayar secara rata-rata Rp 20 ribu per warga. Sehingga pendapatan bisa mencapai Rp180 juta dari 9ribu bidang tanah. Diakuinya, dari tagihan PBB sebesar Rp204 juta, ada pengurangan mencapai Rp180 juta. Karwanm mengklaim seluruhnya sudah lunas. Terpisah di Kelurahan Munjul Kecamatan Majalengka. Target PBB tahun 2019 ini mencapai Rp370 juta dan diharapkan bisa mencapai 80 persen hingga akhir bulan ini. Lurah Munjul Samroji mengakui pembayaran PBB tahun lalu hanya mencapai 60 persen. Ia tidak membantah kalau banyak SPPT yang tidak tepat sehingga dikembalikan ke DPKAD. (ara)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: