Fraksi PKB Dorong Turunnya Perda Pesantren

MAJALENGKA - Setelah disahkannya rancangan undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang (UU) tentang Pesantren, fraksi PKB akan mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) yang menjadi turunan dari UU Pesantren tersebut agar dapat diaplikasikan di Kabupaten Majalengka. Anggota Fraksi PKB DPRD Majalengka Drs Suheri menjelaskan, pada pasal 48 ayat (3) UU Pesantren disebutkan agar Pemda membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui APBD. Ini menjadi landasan jika APBD dapat dialokasikan untuk lembaga pesantren. “Sambil menunggu terbitnya aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri kami akan membangun komunikasi dengan semua pihak terkait, agar perda pesantren ini bisa masuk dalam Propemperda 2020,” kata Suheri, kepada wartawan kemarin (2/10). Menurutnya, pesantren yang tumbuh dan berkembang di Majalengka telah berkontribusi sangat banyak dalam melahirkan pribadi-pribadi beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik di sepanjang sejarah perjuangan meraih kemerdekaan maupun dalam pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Tokoh-tokoh besar telah dilahirkan dari gemblengan pesantren di Majalengka, di antaranya KH Abdul Halim Asromo, maupun KH Abdul Chalim Leuwimunding. Dimana keduanya adalah tokoh nasional dari Majalengka yang lahir dari proses pendidikan di pesantren,” ungkapnya. Sementara itu, regulasi mengenai pesantren yang ada sebelumnya dirasa belum optimal dalam mengakomodasi perkembangan, aspirasi stakeholdernya. Bahkan, pemerintah selama ini dirasa belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam pranata hukum yang terintegrasi dan komprehensif. “Maka dengan lahirnya perda pesantren sebagai turunan dari UU pesantren pada saatnya nanti diharapkan bisa memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi yang sesuai dengan tradisi dan kekhasan pesantren. Dan itu merupakan salah satu jembatan emas untuk mencapai Majalengka yang Raharja,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: