Pemda Teken MoU dengan Kejari

Pemda Teken MoU dengan Kejari

MAJALENGKA - Bupati Majalengka, DR H Karna Sobahi MMPd melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sri Indarti SH MH tentang penanganan hukum perdata dan tata hukum negara di gedung Yudha Setda Majalengka, Rabu (2/10). Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Tarsono D Mardiana dan Sekda Drs H Ahmad Sodikin MM bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab dan Kejaksaan Negeri Majalengka. Kajari Majalengka, Sri Indarti menyebutkan tugas fokok kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus). Tapi juga menangani masalah perdata dan tata usaha negara. “Sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 kejaksaan menjadi kuasa khusus di dalam dan luar atas nama negara dan pemerintah sebagai penyelamatan kekayaan negara,” kata Sri di sela penandatanganan kesepakatan kemarin. Disebutkan mantan Kajari Kalianda Lampung Selatan ini, jaksa bisa menjadi pengacara negara, Organisasi Perangkat Daerah, BUMN maupun BUMD baik atas permintaan maupun atas inisiatif kejaksaan. “Kami juga menerima permintaan pelayanan hukum dari masyarakat dan meminta masukan dari masyarakat,” ujarnya. Bupati Karna Sobahi berterima kasih kepada kejaksaan yang telah melakukan penadatanganan kesepakatan dalam penanganan kasus perdata dan adanya masalah hukum tata negara. Dikatakan Bupati Karna, kali ini penandatanganan dilakukan dengan terbuka diikuti oleh para kasi di kejaksaan dan para pejabat OPD beserta para camat. Dikatakan Karna, sesuai intruksi Medagri Intruksi Kemendagri perlu adanya cipta kondusif yang dibangun melalui kemitraan dan koordinasi. Selain penanganan kasus, Karna menilai yang terpenting adalah upaya preventif agar tidak ada tindakan korupsi yang melanggar hukum. Dia juga meminta kepala OPD untuk mengawasi pelaksanaan proyek agar tidak melanggar aturan dan para camat bisa mengawasi lebih intensif kepala desa. “Pengawasan kepada Pemdes harus lebih ditingkatkan agar tidak melakukan pelanggaran melawan hukum,” tandasnya. Ia mengakui tidak ingin Pemda hukum dan rakyat berbentuan. Dia mencontohkan persoalan tanah warga yang kena dampak pembangunan jalan tol Cipali yang sebagian belum tuntas. “Pemerintah secara hukum menang, tapi secara nurani, kita tidak tega melihat warga menangis karena nilai ganti rugi yang tidak sesuai harapan dan masalah itu semoga tidak terjadi lagi,” harapnya. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: