Demo RUU KUHP, Mahasiswa Minta DPRD Petisi Dikirim Ulang

Demo RUU KUHP, Mahasiswa Minta DPRD Petisi Dikirim Ulang

MAJALENGKA - Aliansi Mahasiwa Majalengka, kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka, Rabu (2/9). Mereka datang untuk mengikuti audiensi bersama anggota legislatif. Salah satu perwakilan Mahasiswa Eka Prisaptio mengatakan, dalam aksi Senin (30/9), Aliansi Mahasiswa Majalengka telah memberikan petisi yang telah ditandatangani mahasiswa dan anggota legislatif. Petisi tersebut berisi bahwa Aliansi Mahasiswa Majalengka mendorong DPRD Kabupaten Majalengka untuk menyampaikan tuntutan kapada DPR RI untuk merevisi pasal kontroversial RKUHP. Kemudian mendorong DPRD Kabupaten Majalengka menyampaikan kepada Polri untuk membebaskan para mahasiswa yang disandera. Serta mendorong DPRD Kabupaten Majalengka untuk menyampaikan kepada aparatur pemerintah, untuk mengusut tuntas pelaku penembakan di Kendari Sulawesi Utara. “Saat itu dalam 1x24 jam, kita meminta pihak legislatif untuk segera menyampaikan petisi tersebut ke DPR RI dan Polri. Namun nyatanya dalam audiensi ini, DPRD hanya mengirimkan petisi melalui fax kepada DPR RI Pusat. Dengan mekanisme pengiriman yang kurang dipahami. Untuk petisi ke Polri hingga hari ini DPRD Majalengka, belum juga mengirimkan petisi tersebut,” jelasnya. Maka dari itu, Aliansi Mahasiswa Majalengka telah sepakat agar DPRD Kabupaten Majalengka kembali mengirimkan petisi tersebut ke DPR RI dan Mabes Polri. ”Untuk memastikan bahwa DPRD Majalengka telah mengirimkan petisi tersebut, kami Aliansi Mahasiswa Majalengka akan kembali mendatangi DPRD Kabupaten Majalengka,” jelasnya. Sementara itu Ketua DPRD Edi Anas Djunaedi mengatakan, petisi yang sudah ditandatangani akan dikirim kembali. ”Karena bagaimana pun juga sikap kita sudah jelas dan semua anggota legislatif sudah menandatangani petisi tersebut. Oleh karena itu dalam waktu dekat akan kita sampaikan petisi ini termasuk ke Mabes Polri,” ungkapnya.(bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: