Struktur OPD Berubah, Pemkab Lakukan Kajian
MAJALENGKA – Setelah memiliki pimpinan definitif, DPRD Kabupaten Majalengka diajak untuk segera melakukan kerja kolaborasi dengan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam merumuskan sejumlah kebijakan. Sebab saat ini Pemkab Majalengka bersiap untuk mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai urgen. Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd mengatakan, yang paling dibutuhkan oleh Pemkab Majalengka saat ini adalah restrukturisasi kelembagaan. Amanat pemerintah pusat bahwa terhitung 1 Januari mendatang, struktur kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru. Sehingga, sebelum beranjak pada rencana perumusan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2020, pihaknya ingin dibuatkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur ulang restrukturisasi dan komposisi OPD di bawah naungan Pemkab Majalengka. “Kita tidak ingin mengulang pengalaman sebelumnya terulang lagi. Dulu kita pernah susun APBD tapi mengacu pada struktur kelembagaan yang lama. Sekarang kita akan intensifkan kajian kelembagaan itu,” ujar Bupati, usai pelantikan pimpinan DPRD defintif, Selasa (1/10) Dia menerangkan dalam satu atau dua pekan ini, eksekutif akan mengkaji dan merumuskan secara intensif restrukutisasi kelembagaan OPD yang akan diusulkan dalam Raperda perubahan SOTK. Setelah itu, akan diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama menuju pengesahan Perdanya. Mengenai jumlah OPD, Bupati mengaku masih mengkalkulasi. Sebab dalam amanat Permendagri, Kesbangpol yang saat ini berstatus Kantor mesti dinaikan menjadi Badan. Di sisi lain, ada OPD yang bakal dimerger. Serta ada juga bidang-bidang kerja di sejumlah OPD yang akan dipisah sesuai struktur di Pusat dan Provinsi. “Saya sudah identifikasi selama ini ada OPD kita yang bidang kerjanya belum nyambung dengan struktur di Pusat dan Provinsi, seperti Tenaga Kerja dengan Perindustrian. Ada juga bagian sarana tanah dan keuangan, itu juga bingung kordinasinya. Kemudian, OPD yang beban kerjanya terlalu kecil akan digabung ke yang lain agar tidak jadi beban APBD,” tuturnya. Setelah struktur OPD yang baru fix, Bupati menargetkan untuk segera menyusun RAPBD dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas. Paling tidak pada pertengahan bulan November mendatang Pemkab Majalengka dan DPRD Kabupaten Majalengka dapat menyepakati bersama raperda RAPBD 2020 untuk disahkan menjadi Perda. Ketua DPRD Drs H Edy Anas Djunaedi MM menambahkan, setelah terbentuk komposisi pimpinan defintif, pihaknya segera membentuk komposisi dan struktur alat kelengkapan DPRD (AKD). Sebab walaupun sudah ada pimpinan, namun tanpa AKD, pihaknya belum bisa melakukan tugas-tugas krusial yang diperlukan dalam kolaborasi dengan pemkab seperti membahas Raperda. “Kita akan segera bentuk AKD, sebab kalau belum ada AKD nanti yang akan membahas kerja kolaborasi kita dengan Pemkab belum ada. Misalnya untuk RAPBD kan dibahas oleh Banggar, kemudian di Komisi-komisi juga akan menelaah KUA-PPAS dan RKA SKPD,” ungkapnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: