Defisit APBD Perubahan Majalengka Naik Rp 112 M
MAJALENGKA - Menjelang purnabakti, anggota DPRD periode 2014-2019 bersama Pemkab Majalengka menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni Rapeda Inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019. Persetujuan bersama ini dilakukan dalam forum rapat paripurna DPRD, Senin (19/8). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab Majalengka, Edy Anas Junaedi dan dikuti 39 Anggota DPRD. Bupati Karna Sobahi mengatakan, kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang selalu ada di setiap wilayah dan harus ditanggulangi secara tematik. Dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial, untuk bisa menuntaskan kemiskinan dari bebagai sektor harus dilakukan secara berkesinambungan dan kerja sama dari berbagai unsur elemen. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai 2019 telah melakukan program penanggulangan kemiskinan melalui program rantang kanyaah, rutilahu, bantuan permodalan KUKM dan lainnya. “Diharapkan dengan program ini bisa mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Majalengka,” kata bupati. Terkait APBD-P 2019, Bupati Karna mengatakan, hal itu telah disesuiakan kebutuhan anggaran pendapatan masing-masing OPD. Dalam komposisi APBD-P, defisit anggaran mengalami kenaikan dari Rp 38 miliar menjadi Rp 150 miliar. Hal itu dikarenakan adanya perubahan yang sangat signifikan untuk menunjang visi misi Majalengka Raharja. Meski naik cukup signifikan, namun defisit anggaran itu dapat ditutupi pos pembiayaan daerah. “Dengan telah disetujuinya anggaran perubahan 2019 ini, nantinya akan diserahkan ke gubernur Jabar untuk mendapat evaluasi. Sehingga ada sinkronisasi dan bisa sejalan antara pemerintah provinsi dan daerah,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: