BPN: Perbedaan Luas Sertipikat dan Letter C Wajar, Kepastian Tanah di Batas Bukan Luas

BPN: Perbedaan Luas Sertipikat dan Letter C Wajar, Kepastian Tanah di Batas Bukan Luas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir jika menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menegaskan perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar. Penyebabnya adalah perbedaan metode dan teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

BACA JUGA:Dewan Pendidikan Majalengka Siap Turun ke Lapangan Kawal Mutu Pendidikan

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/06/2026).

Alas Hak Lama Bukan Bukti Kepemilikan Nasional

Agus menjelaskan, dokumen seperti Letter C dan girik pada dasarnya adalah bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah dari pencatatan desa dan sistem perpajakan masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.

Teknologi Pengukuran Kini Lebih Akurat dengan GPS RTK

Di masa lalu, pengukuran tanah dilakukan dengan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran yang memiliki keterbatasan, terutama di medan dengan topografi sulit.

Saat ini, BPN telah menggunakan teknologi berbasis satelit melalui GPS dengan metode _Real Time Kinematic_ (RTK). Metode ini mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga 5 sentimeter, sehingga hasil pengukuran jauh lebih akurat.

“Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Bisa dipengaruhi alat ukur terdahulu, kondisi geografis, hingga perubahan batas fisik di lapangan,” kata Agus.

Selama batas-batas tanah jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian dapat diterima.

BACA JUGA:Unma Mulai Transformasi Organisasi Lewat Retreat Leadership YPPM Unma Way 2026–2030

Imbauan Daftarkan Tanah untuk Kepastian Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait