Beli Apartemen Jangan Hanya Cek SHMSRS, Status Hak Tanah dan P3SRS Juga Wajib Dipastikan
Cara cek legalitas apartemen sebelum membeli-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA– Meningkatnya kebutuhan hunian vertikal di kawasan perkotaan membuat apartemen dan rumah susun menjadi pilihan utama masyarakat.
Namun, sebelum memutuskan membeli unit apartemen, masyarakat diingatkan untuk tidak hanya memeriksa Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memastikan status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.
Pemahaman mengenai legalitas apartemen menjadi faktor penting untuk menjamin keamanan investasi dan kepastian hukum bagi pemilik unit.
Banyak calon pembeli yang beranggapan bahwa kepemilikan SHMSRS sudah cukup untuk menjamin hak atas unit yang dibeli. Padahal, terdapat aspek lain yang tak kalah penting, yakni status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara.
Selain itu, rumah susun juga dapat berdiri di atas Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua hak atas tanah yang menjadi dasar pembangunan apartemen bersifat permanen.
Pada bangunan yang berdiri di atas tanah berstatus HGB, HPL, atau jenis hak lain yang memiliki jangka waktu tertentu, diperlukan perpanjangan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, calon pembeli perlu mengetahui secara rinci status tanah yang mendasari apartemen yang akan dibeli.
Informasi tersebut dapat menjadi pertimbangan penting dalam menilai keamanan investasi jangka panjang dan mengantisipasi potensi masalah hukum di kemudian hari.
Selain status tanah, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang aktif dan sah.
Organisasi ini memiliki peran strategis dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang menjadi hak seluruh pemilik dan penghuni apartemen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
