Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember 2025, Akankah Akan Cair? Cek Daftarnya
cara cek bsu ketenagakerjaan-tangkapan layar: radarindramayu-radarmajalengka.com
BACA JUGA:Daftar Motor Listrik Buatan Indonesia Terbaik 2025, Harga Mulai Rp9 Jutaan Plus Bisa Dapat Subsidi
Meski tidak ada pencairan lanjutan, pekerja tetap dapat mengecek status kepesertaan BSU 2025. Langkah ini penting untuk memastikan apakah bantuan sudah pernah diterima atau belum.
Melalui Situs Resmi Kemnaker:
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke menu “Cek NIK Penerima BSU”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode CAPTCHA
- Klik tombol cek status
- Hasil pengecekan akan menampilkan notifikasi apakah pengguna terdaftar sebagai penerima, belum memenuhi syarat, atau terdapat kendala data.
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu terkait BSU atau status bantuan
- Sistem akan menampilkan informasi kepesertaan
Kedua cara tersebut memungkinkan pekerja memantau status bantuan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor atau bertanya ke pihak lain.
Syarat Utama Penerima BSU
Agar lebih jelas, berikut kriteria umum penerima BSU 2025:
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH
Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah memastikan bahwa BSU Ketenagakerjaan tidak dicairkan kembali. Penyaluran resmi hanya dilakukan satu kali pada pertengahan tahun, dan belum ada kebijakan baru terkait pencairan tambahan.
Meski demikian, pekerja tetap disarankan untuk rutin memantau informasi resmi serta mengecek status penerimaan melalui situs Kemnaker atau aplikasi JMO agar tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Jika seluruh syarat tersebut telah dipenuhi namun nama tidak tercantum sebagai penerima, kemungkinan besar data belum terverifikasi saat proses penyaluran berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
