Siap Terapkan Batasan Usia Media Sosial untuk Remaja, Komdigi: Orang Tua Harus Ikut Ambil Peran
Menteri Meutya Hafid siap terapkan batasan usia media sosial untuk remaja mulai 2026-@meutya_hafid-radarmajalengka.com
Pada saat yang sama, Kemkomdigi menggarisbawahi perlunya menjaga keseimbangan antara hak anak atas informasi dan kewajiban negara melindungi mereka dari konten berbahaya.
Konten-konten tersebut antara lain mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga disinformasi yang dapat mempengaruhi menatl anak sejak dini.
Di tingkat kelembagaan, Kemkomdigi (nomenklatur baru pengganti Kominfo) saat ini dipimpin Meutya Hafid. Perubahan nomenklatur dan arah kebijakan digital telah ditegaskan dalam berbagai kanal resmi kementerian.
Hal ini menjadi payung bagi penguatan regulasi dan tata kelola ruang digital, termasuk pengaturan usia pengguna media sosial.
BACA JUGA:Persib Tembus 16 Besar ACL 2, Intip Perbandingan Harga Pasar Klub yang Lolos!
Ke depannya, publik menanti naskah aturan ataupun kebijakan yang merinci kategori risiko platform, persyaratan verifikasi umur, skema pendampingan 16–18 tahun, serta sanksi bagi pelanggaran.
Orang tua disarankan mulai mengaktifkan parental controls, memantau jejak digital anak, dan mengikuti sosialisasi resmi Kemkomdigi sebagai langkah awal penerapan kebijakan.
Dengan persiapan yang matang dan partisipasi semua pihak, kebijakan ini diharapkan mengurangi paparan risiko tanpa mematikan ruang kreativitas dan pembelajaran bagi remaja Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
