Mahasiswa Dilibatkan Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, ATR/BPN Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi

Mahasiswa Dilibatkan Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, ATR/BPN Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama perguruan tinggi-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-PEKALONGAN — Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan pemerintah melalui kolaborasi lintas sektor. 

Salah satunya dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama perguruan tinggi lewat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di Pekalongan.

Program ini melibatkan 500 mahasiswa UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan untuk membantu inventarisasi dan identifikasi 2.093 bidang tanah wakaf di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan. 

BACA JUGA:Kumpulan 5 Prompt Gemini AI untuk Foto Wanita Berhijab, Kesan Classy dan Cantiknya Approve Banget

Tujuannya, mempercepat legalisasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dikembangkan menjadi aset wakaf produktif.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menyebut bahwa partisipasi mahasiswa menjadi kunci penting dalam memperluas pemahaman masyarakat terkait pentingnya sertipikasi tanah wakaf.

“Kewajiban mendaftarkan tanah memang tanggung jawab pemerintah, tetapi partisipasi pemilik tanah tetap dibutuhkan. Mahasiswa bisa membantu masyarakat yang belum paham menjadi paham, lalu mendaftarkan tanah wakafnya ke ATR/BPN,” ujar Ana Anida, Senin (13/10/2025).

BACA JUGA:Cantik With Gemini! Kumpulan Prompt Gemini Foto Wanita Hijab Berbagai Konsep Modern Namun Tetap Syari

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 40 persen tanah wakaf di Indonesia yang telah tersertipikat.

Sementara 60 persen lainnya masih belum memiliki sertipikat resmi. Karena itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi diharapkan mampu mempercepat penyelesaian dan legalisasi aset wakaf di berbagai daerah.

Ana menambahkan, apabila seluruh tanah wakaf di Pekalongan dapat tersertipikatkan, hal itu akan memberikan manfaat besar bagi umat. Selain menjamin keamanan hukum, aset wakaf bisa dikelola secara produktif untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan ekonomi umat.

“Kalau semua tanah wakaf bisa tersertipikatkan, ini akan sangat bermanfaat. Aset umat jadi aman secara hukum, bahkan dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif,” ucapnya.

BACA JUGA:Cobain Yuk Prompt Gemini AI dengan Foto Wanita Hijab yang Lagi Viral dengan Aneka Konsep, Ikuti Caranya Disini

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan program sertipikasi tanah wakaf nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait