Cukup 0,5 Persen per Bulan, Begini Cara Dapat Pinjaman KUR BRI 2025 hingga Rp100 Juta

Cukup 0,5 Persen per Bulan, Begini Cara Dapat Pinjaman KUR BRI 2025 hingga Rp100 Juta

Cukup 0,5 Persen per Bulan, Begini Cara Dapat Pinjaman KUR BRI 2025 hingga Rp100 Juta-istimewa-radarmajalengka.com

36 bulan: Rp3.277.778

60 bulan: Rp2.166.667

Dengan cicilan yang relatif terjangkau tersebut, pelaku usaha bisa lebih leluasa mengatur keuangan bisnis tanpa harus mengorbankan arus kas harian.

BACA JUGA:Pengajuan KUR BSI Pinjaman di Bawah Rp100 Juta Gak Perlu Pakai Jaminan, Berikut Rincian Syarat dan Caranya!

Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

Untuk memperoleh dana segar dari program KUR BRI, calon debitur perlu memenuhi beberapa persyaratan sederhana, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki usaha yang produktif dan layak dibiayai.
  • Usaha telah berjalan minimal enam bulan.
  • Menyertakan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan Surat Izin Usaha (NIB atau SKU).
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain.
  • Memiliki riwayat kredit yang lancar.

Tips Agar Pengajuan KUR Disetujui

Agar proses pengajuan KUR berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan legalitas usaha jelas dan memiliki izin resmi.
  • Jaga skor kredit tetap bersih tanpa tunggakan.
  • Siapkan dokumen lengkap dan sesuai data sebenarnya.
  • Ajukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.
  • Gunakan dana pinjaman untuk kepentingan produktif, bukan konsumtif.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Pastikan Pengukuran Tanah Presisi Dukung Swasembada Pangan di Wanam Papua

Program KUR BRI 2025 menjadi bukti nyata komitmen Bank BRI dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Dengan bunga rendah, plafon fleksibel, serta syarat mudah, program ini memberikan peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas jangkauan bisnisnya.

Bagi Anda yang ingin mengembangkan usaha di tahun 2025 ini, KUR BRI bisa menjadi langkah awal yang tepat menuju kesuksesan usaha yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait