ATR/BPN Gandeng Stranas PK KPK Susun Rencana Aksi Cegah Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah.
Langkah ini diambil demi memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.
BACA JUGA:BREAKING Bursa Transfer Update! Mees Hilgers Resmi Bertahan di FC Twente Hingga Tahun Depan!
“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Sebagai langkah awal, ATR/BPN akan memberlakukan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.
Proses ini disertai cleansing data sawah untuk memperbaiki ketidaksesuaian yang selama ini terjadi.
“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi tercatat sebagai sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat adalah memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegas Nusron.
Dalam rencana aksi ini terdapat enam fokus utama, yaitu kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.
Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan lintas kementerian serta pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Link DANA Kaget Gratis Hari Ini Klaim Saldo Rp311.000 Seketika, Begini Cara Aman dan Cepat!
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan keterlibatan pihaknya tidak hanya mendampingi penyusunan rencana aksi, namun juga memastikan kebijakan ATR/BPN selaras dengan tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.
“Alih fungsi lahan adalah isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” kata Didik.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar dari isu ini, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian, serta terbentuknya sistem nasional sebagai rujukan bersama pemerintah pusat dan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
