Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani Digelar Tertutup, Keluarga Korban Kecewa dan Protes

Rekonstruksi Pembunuhan Putri Apriyani Digelar Tertutup, Keluarga Korban Kecewa dan Protes

Rekonstruksi pembunuhan tragis yang menimpa Putri Apriyani menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-INDRAMAYU – Rekonstruksi pembunuhan tragis yang menimpa Putri Apriyani dengan tersangka Alvian Maulana Sinaga digelar secara tertutup di Mapolres Indramayu pada Jumat, 12 September 2025. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban yang merasa tidak diberi ruang untuk menyaksikan jalannya rekayasa adegan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rekonstruksi dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan menghadirkan tersangka, kuasa hukum, saksi-saksi, dan tim penyidik. Namun, tidak ada akses terbuka bagi publik maupun keluarga korban.

BACA JUGA:Juara 1 Purwa Lomba Polisi Cilik 2025 Tingkat Polda Jabar

Situasi memanas terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat Alvian hendak dibawa masuk ke mobil tahanan. Sejumlah anggota keluarga korban berusaha menerobos barisan polisi yang berjaga, sehingga kericuhan sempat tak terhindarkan. Meski demikian, pihak kepolisian berhasil mengendalikan keadaan, dan Alvian berhasil diamankan ke mobil tahanan untuk kembali ke ruang sel.

Tamsil, paman dari almarhumah Putri, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai gelaran rekonstruksi ini berbeda dibanding kasus pembunuhan lain.

“Kenapa kami tidak bisa melihat? Seakan-akan pelaku diperlakukan istimewa. Kami butuh keadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Majalengka Berikan Pemutihan Denda PBB

Kekecewaan juga disuarakan kuasa hukum keluarga korban, Toni RM. Ia menilai pasal yang dikenakan terhadap Alvian masih terlalu ringan. Saat ini tersangka baru dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Menurut Toni, kasus ini sudah masuk kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

“Dari keterangan yang ada, Alvian bangun pukul 04.30 WIB dengan niat membunuh Putri agar tidak ditagih soal uang yang telah dipakainya. Itu jelas rencana. Kami mendesak Kapolres Indramayu segera menaikkan pasal menjadi 340 KUHP,” tegas Toni di hadapan awak media, disambut teriakan penuh emosi keluarga korban.

Usai menyampaikan protes, keluarga korban meninggalkan Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berharap kepolisian segera memberikan keterangan resmi dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan.

BACA JUGA:Travel Goldy Kembali Berangkatkan Umrah, Jamaah Nilai Pelayanan Memuaskan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pasal yang akan dikenakan terhadap Alvian. Publik kini menunggu langkah tegas kepolisian untuk menjawab tuntutan keluarga korban serta memastikan kasus ini ditangani secara adil dan transparan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: