Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 150 Juta, Ini Plafon Angsuran Terbarunya Tahun 2025
tabel kur bri-bri-radarmajalengka.com
Plafon Rp10.000.000
- 12 bulan: Rp883.333
- 18 bulan: Rp605.556
- 24 bulan: Rp466.667
- 36 bulan: Rp327.778
- 48 bulan: Rp258.333
- 60 bulan: Rp216.667
Plafon Rp30.000.000
- 12 bulan: Rp2.650.000
- 18 bulan: Rp1.816.667
- 24 bulan: Rp1.400.000
- 36 bulan: Rp983.333
- 48 bulan: Rp775.000
- 60 bulan: Rp650.000
BACA JUGA:Semula SMPN Dawuan Kini Jadi SMPN 1 Kasokandel, Kali Pertama Gelar Reuni Akbar
Plafon Rp50.000.000
- 12 bulan: Rp4.416.667
- 18 bulan: Rp3.027.778
- 24 bulan: Rp2.333.333
- 36 bulan: Rp1.638.889
- 48 bulan: Rp1.291.667
- 60 bulan: Rp1.083.333
Plafon Rp100.000.000
- 12 bulan: Rp8.833.333
- 18 bulan: Rp6.055.556
- 24 bulan: Rp4.666.667
- 36 bulan: Rp3.277.778
- 48 bulan: Rp2.583.333
- 60 bulan: Rp2.166.667
BACA JUGA:Pusing Hadapi Kerjaan, Refreshing ke Objek Wisata Alam Hits di Majalengka Ini Bisa Jadi Solusinya!
Agar bisa memperoleh dana segar dari program KUR BRI, calon debitur perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang tergolong sederhana.
Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usaha yang produktif dan layak dibiayai
- Usaha telah berjalan aktif minimal enam bulan
- Menyiapkan dokumen identitas diri dan usaha seperti KTP, KK, NPWP, serta Surat Izin Usaha
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari lembaga perbankan lain
- Memiliki riwayat kredit yang lancar
Tips Agar Pengajuan KUR Berjalan Lancar
Agar proses pengajuan berjalan dengan maksimal serta mulus, berikut beberapa tips yang dapat Anda ikuti:
- Pastikan legalitas usaha Anda jelas, dengan memiliki NIB atau SKU yang sah.
- Jaga skor kredit dan riwayat keuangan agar tetap bersih dari tunggakan atau pinjaman bermasalah.
- Persiapkan dokumen lengkap dan pastikan data yang diberikan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Pilih plafon pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar agar cicilan tidak mengganggu arus kas usaha.
- Gunakan dana pinjaman sesuai rencana usaha, bukan untuk keperluan konsumtif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
