Menteri ATR Pimpin Pencanangan GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota untuk Dorong Kesadaran Batas Tanah
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memasang tanda batas tanah sebagai langkah awal menuju kepastian hukum atas tanah.
“GEMAPATAS kali ini dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan akan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, Rabu (6/8/2025), di Jakarta.
BACA JUGA:HUT ke-53 ISI, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Akurasi Peta untuk Kebijakan Pembangunan
GEMAPATAS merupakan bagian dari upaya percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan mengajak masyarakat untuk aktif memasang patok batas tanah secara gotong royong. Harison menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata edukasi publik.
“Kita mulai dari hal sederhana: memasang patok. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” ujarnya.
23 Kabupaten/Kota Lokasi GEMAPATAS 2025
Wilayah Jawa Tengah:
- Kabupaten Purworejo
- Banjarnegara
- Kebumen
- Wonosobo
Wilayah Jawa Timur:
- Kabupaten Blitar
- Jombang
- Lumajang
- Malang
- Pamekasan
Wilayah Jawa Barat:
- Kabupaten Bogor I & II
- Cianjur
- Cirebon
- Pangandaran
- Sukabumi
- Tasikmalaya
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Tegaskan Target Sertipikasi 95% Tanah Wakaf Tersertipikat pada 2028
Wilayah Luar Jawa:
- Kuantan Singingi & Kepulauan Meranti (Riau)
- Banyuasin & Kota Pagar Alam (Sumatra Selatan)
- Ketapang (Kalimantan Barat)
- Tabalong (Kalimantan Selatan)
- Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)
GEMAPATAS Dorong Kepemilikan Legal atas Tanah
Harison menambahkan, gotong royong dalam pemasangan patok tanah adalah bentuk nyata masyarakat dalam menjaga dan mengamankan hak atas tanah secara hukum.
“Dengan GEMAPATAS, masyarakat semakin merasa memiliki tanahnya secara sah, terlindungi negara, dan bebas dari konflik batas,” tutup Harison.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
