Menteri ATR Pimpin Pencanangan GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota untuk Dorong Kesadaran Batas Tanah

Menteri ATR Pimpin Pencanangan GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota untuk Dorong Kesadaran Batas Tanah

Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memasang tanda batas tanah sebagai langkah awal menuju kepastian hukum atas tanah.

“GEMAPATAS kali ini dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan akan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, Rabu (6/8/2025), di Jakarta.

BACA JUGA:HUT ke-53 ISI, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Akurasi Peta untuk Kebijakan Pembangunan

GEMAPATAS merupakan bagian dari upaya percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan mengajak masyarakat untuk aktif memasang patok batas tanah secara gotong royong. Harison menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata edukasi publik.

“Kita mulai dari hal sederhana: memasang patok. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” ujarnya.

23 Kabupaten/Kota Lokasi GEMAPATAS 2025

Wilayah Jawa Tengah:

  • Kabupaten Purworejo
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Wonosobo

Wilayah Jawa Timur:

  • Kabupaten Blitar
  • Jombang
  • Lumajang
  • Malang
  • Pamekasan

Wilayah Jawa Barat:

  • Kabupaten Bogor I & II
  • Cianjur
  • Cirebon
  • Pangandaran
  • Sukabumi
  • Tasikmalaya

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Tegaskan Target Sertipikasi 95% Tanah Wakaf Tersertipikat pada 2028

Wilayah Luar Jawa:

  • Kuantan Singingi & Kepulauan Meranti (Riau)
  • Banyuasin & Kota Pagar Alam (Sumatra Selatan)
  • Ketapang (Kalimantan Barat)
  • Tabalong (Kalimantan Selatan)
  • Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)

GEMAPATAS Dorong Kepemilikan Legal atas Tanah

Harison menambahkan, gotong royong dalam pemasangan patok tanah adalah bentuk nyata masyarakat dalam menjaga dan mengamankan hak atas tanah secara hukum.

“Dengan GEMAPATAS, masyarakat semakin merasa memiliki tanahnya secara sah, terlindungi negara, dan bebas dari konflik batas,” tutup Harison.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait