GEMAPATAS 2025: Kementerian ATR/BPN Ajak Warga Pasang Patok Tanah untuk Percepat Sertifikasi
Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai langkah strategis mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan target nasional “Indonesia Lengkap” dalam bidang pertanahan.
Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanah sebagai upaya perlindungan hukum dan fisik atas hak tanah.
“GEMAPATAS adalah gerakan serentak yang mengajak pemilik tanah dan tetangganya untuk bersama-sama memasang patok batas bidang tanah, agar batasnya jelas dan dijaga bersama,” kata Virgo pada Rabu (06/08/2025) di Jakarta.
BACA JUGA:Anggota Capaska Digenjot Latihan
BACA JUGA:Bupati Eman Suherman Lantik Enam Pejabat Eselon II
Pemasangan patok menjadi bagian krusial dalam proses sertifikasi tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, pemasangan tanda batas wajib disertai Surat Pernyataan yang telah disetujui pemilik lahan yang berbatasan langsung.
“Kini pemetaan bidang tanah dilakukan dengan teknologi fotogrametri menggunakan drone atau UAV. Agar proses berjalan lancar, patok batas harus sudah dipasang sebelum tim turun ke lapangan,” tambahnya.
Sebagai upaya sosialisasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dijadwalkan akan meluncurkan GEMAPATAS secara serentak pada Kamis (07/08/2025) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan 23 kabupaten/kota lainnya yang tergabung dalam Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025. Kegiatan ini juga bisa diikuti melalui Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA:APBD Perubahan Jateng 2025 Disahkan: Fokus Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Penurunan Kemiskinan
Virgo menekankan bahwa GEMAPATAS tidak hanya mempercepat proses PTSL, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap konflik agraria.
“Pasang patok tanahmu. Anti cekcok, anti caplok. Lindungi hak tanahmu secara hukum dan fisik,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
