Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong, Sita Lebih dari 9 Gram Barang Bukti

Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong, Sita Lebih dari 9 Gram Barang Bukti

TAK BERKUTIK: Satres Narkoba Polres Majalengka mengamankan dua tersangka kasus dugaan peredaran tembakau sintetis beserta barang bukti narkotika, telepon seluler, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.-Polres Majalengka-radarmajalengka

BACA JUGA:Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar,Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Majalengka. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan pengedar lain yang memasok tembakau sintetis ke wilayah Majalengka. (bae)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait