Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar,Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar,Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

LANGSUNG DITAHAN: Kejari Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka dan Bendahara KONI sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD senilai Rp6 miliar yang mengakibatkan kerugian negara hampir Rp2 miliar.-Baehaqi-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka periode 2024-2025 berinisial BN dan Bendahara KONI berinisial DER sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah senilai Rp6 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.985.706.190.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Majalengka, Senin (6/7/2026). Bersamaan dengan itu, penyidik langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka mengatakan penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Maret 2026. Selama kurang lebih tiga bulan, penyidik telah memeriksa 64 saksi, empat ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA:Kapolres Majalengka Serahkan Penghargaan Pemenang Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup

"Selama penyidikan kami telah memeriksa 64 orang saksi, empat orang ahli serta melakukan penyitaan berbagai barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengalokasikan dana hibah kepada KONI masing-masing sebesar Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025, sehingga total dana yang dikelola mencapai Rp6 miliar.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa pembuatan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau fiktif sebagai dasar pencairan dan penggunaan anggaran.

Selain itu, penyidik mengungkap adanya pemotongan dana terhadap seluruh cabang olahraga dengan dalih pembayaran pajak. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas negara dan justru digunakan untuk kepentingan lain.

BACA JUGA:Permintaan Genteng dari Luar Daerah Meningkat, Produksi Jatiwangi Belum Maksimal

"Penyidik menemukan adanya pemotongan dana yang seolah-olah diperuntukkan bagi pembayaran pajak seluruh cabang olahraga. Namun setelah dilakukan pendalaman, dana tersebut tidak pernah disetorkan sehingga diduga digunakan oleh para tersangka," kata Kajari.

Penyidik juga menemukan penggunaan dana hibah untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sebagian dana bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka mencatat kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1.985.706.190.

Dalam penyidikan, Kejari turut menyita 911 dokumen administrasi, dua unit telepon genggam, satu unit komputer, satu hard disk berkapasitas 500 GB, satu unit sepeda motor Yamaha MX beserta dokumen kepemilikannya, serta uang tunai Rp242 juta yang diduga berkaitan dengan perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: