Pemkab Majalengka Gandeng Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Percepat Pembangunan Daerah
Bupati Majalengka Eman Suherman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Nagara menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU).-Baehaqi-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan kepastian hukum melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kompleks Pendopo Kabupaten Majalengka, Selasa (23/6/2026).
Kesepakatan itu diharapkan menjadi dasar pendampingan hukum terhadap berbagai program pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas.
Penandatanganan MoU dihadiri Bupati Majalengka Eman Suherman, Wakil Bupati Dena M. Ramdhan, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sukma Djaya Nagara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA:Yamaha Y-Squad Cirebon Area Hadirkan Ruang Kolaborasi Rider Melalui Cirebon Area Night Party
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Nagara, mengatakan kerja sama tersebut memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk memanfaatkan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
"Melalui Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga pendampingan dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi pemerintah daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan pendapat hukum (legal opinion) terhadap berbagai kebijakan dan program pembangunan agar tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Majalengka juga dapat memperoleh pendampingan dalam perlindungan aset daerah, penyelesaian piutang pemerintah, hingga penanganan gugatan hukum dari pihak ketiga secara profesional.
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman meminta seluruh aparatur, khususnya pejabat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar tidak ragu mengambil keputusan selama dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Eman, masih ada aparatur yang khawatir mengambil keputusan karena takut berhadapan dengan persoalan hukum. Padahal, selama seluruh proses dilaksanakan sesuai aturan, aparatur tidak perlu merasa takut.
"Jangan takut selama kita berada di jalur yang benar. Jabatan adalah amanah dan setiap amanah memiliki risiko yang harus dijalankan secara profesional," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
