Majalengka Darurat Narkoba, Ibu Rumah Tangga Produksi Tembakau Sintetis Rumahan Dibekuk Polisi

Majalengka Darurat Narkoba, Ibu Rumah Tangga Produksi Tembakau Sintetis Rumahan Dibekuk Polisi

Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Jatiwangi ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka karena diduga memproduksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis secara rumahan-Dok-Baehaqi

RADARMAJALENGKA.COM — Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Majalengka kian mengkhawatirkan. Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Jatiwangi ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka karena diduga memproduksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis secara rumahan.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka Rita Suwadi pada Selasa (19/5/2026). Polisi menyebut pengungkapan ini menjadi bukti seriusnya ancaman narkoba di wilayah Majalengka.

BACA JUGA:BAZNAS Majalengka Resmikan Kampung Zakat Barik Lana, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Umat

Tersangka berinisial SM (45), warga Dusun Cihujan, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Ia ditangkap pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumahnya.

Kapolres menyatakan tersangka diduga berperan sebagai produsen sekaligus pengemas cairan narkotika sintetis jenis MDMB-4EN-Pinaca yang digunakan sebagai bahan campuran tembakau sintetis.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi narkotika rumahan di wilayah Jatiwangi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti alat produksi dan bahan baku narkotika,” ujar Rita.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita puluhan botol cairan narkotika siap edar, ratusan botol kemasan kosong, bahan kimia, tembakau, alat ukur, timbangan digital, plastik klip, hingga telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

BACA JUGA:Majalengka Darurat Narkoba, Polres Bongkar Enam Kasus dalam Dua Bulan

Barang bukti yang diamankan antara lain 12 botol spray ukuran 2 mililiter berisi cairan MDMB-4EN-Pinaca dengan total netto 24 mililiter serta lima botol ukuran 10 mililiter dengan total netto sekitar 50 mililiter. Polisi juga menemukan bahan baku berupa cairan aseton, alkohol etanol 96 persen, serta tembakau siap olah.

Selain itu, aparat turut menyita empat timbangan digital, alat pengaduk, gelas ukur, plastik klip, lakban, dan berbagai perlengkapan produksi lainnya yang diduga digunakan untuk meracik narkotika sintetis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh bahan baku dan alat produksi dari seorang pria berinisial O yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pria tersebut diduga berasal dari Kabupaten Cirebon dan berperan sebagai pengendali jaringan pemasaran.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memproduksi tembakau sintetis dengan cara mencampurkan cairan MDMB-4EN-Pinaca, aseton, dan etanol sebelum disiramkan ke tembakau kering dan diaduk hingga merata.

BACA JUGA:Yamaha Tunjukkan Tanda-Tanda Bangkit di MotoGP 2026! Mesin Baru Bersinar, Izan Guevara Disebut Segera Promosi!

Produk tersebut kemudian dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari satu gram hingga 200 gram. Selain tembakau sintetis, tersangka juga menjual cairan MDMB-4EN-Pinaca dalam kemasan 2 mililiter hingga 20 mililiter.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait