Majalengka Darurat Narkoba, Polres Bongkar Enam Kasus dalam Dua Bulan
Polres Majalengka melaksanakan kegiatan konfrensi pres kasus narkoba di wilayah hukum Kabupaten Majalengka pada Selasa (19/05/2026)-Dok-Baehaqi
RADARMAJALENGKA.COM — Kabupaten Majalengka kembali menghadapi ancaman serius peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Dalam kurun April hingga Mei 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Kapolres Majalengka Rita Suwadi menyebut kondisi tersebut harus mendapat perhatian seluruh elemen masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (19/5/2026).
“Peredaran narkotika dan obat keras ilegal masih menjadi ancaman nyata di wilayah hukum Polres Majalengka. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Rita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani satu kasus di Kecamatan Kertajati, dua kasus di Kecamatan Talaga, satu kasus di Kecamatan Jatiwangi, satu kasus di Kecamatan Dawuan, dan satu kasus di Kecamatan Cikijing.
Dari enam kasus itu, aparat mengamankan enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, cairan bibit tembakau sintetis, serta obat keras terbatas tanpa izin edar.
BACA JUGA:Rekomendasi 6 Motor Listrik Termurah Cocok untuk Ojol dan Mahasiswa, Harga Start Rp4 Jutaan Aja
Salah satu tersangka perempuan yang diamankan yakni SM (46), ibu rumah tangga asal Kecamatan Jatiwangi. Ia diduga berperan sebagai produsen cairan bibit tembakau sintetis mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yang termasuk narkotika golongan I bukan tanaman.
Selain itu, polisi juga menangkap SH (37), warga Kota Cirebon, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Empat tersangka lainnya diduga berperan sebagai pengedar obat keras terbatas di wilayah Majalengka.
Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Majalengka menyita sejumlah barang bukti berupa 74 mililiter cairan bibit tembakau sintetis jenis MDMB-4en-PINACA, sabu seberat 1,49 gram, serta 2.191 butir obat keras dan obat bebas terbatas.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan dua modus operandi dalam menjalankan aksinya. Pertama dengan sistem tempel menggunakan peta lokasi penyimpanan barang, dan kedua melalui transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
“Modus seperti ini terus berkembang. Para pelaku berusaha menghindari deteksi petugas dengan memanfaatkan sistem tempel dan transaksi tertutup,” katanya.
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Majalengka. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
