Polres Majalengka Tetapkan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak, Perburuan Pelaku Diintensifkan

Polres Majalengka Tetapkan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak, Perburuan Pelaku Diintensifkan

ESKPOS KASUS: Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026).-Baehaqi-radarmajalengka

RADARMAJALENGKA.COM-Majalengka — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memasuki tahap serius. Polres Majalengka resmi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik.BACA JUGA:BAZNAS Majalengka Gandeng PT Diamond Perkuat Zakat dan Program Sosial Berkelanjutan 2026

Kasus ini menjadi perhatian luas publik setelah beredarnya surat terbuka seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka di media sosial. Dalam surat tersebut, ibu korban memohon keadilan kepada pemerintah daerah atas dugaan kekerasan seksual yang dialami dua putrinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Udiyanto menegaskan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur dan kini memasuki tahap penyidikan intensif.

“Perkara ini sudah kami tangani secara serius. Seluruh tahapan awal, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga visum terhadap korban, telah dilakukan,” ujar Udiyanto, Senin (27/4/2026).

Berawal dari Laporan Januari 2026

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 Januari 2026. Dua anak perempuan berusia 9 dan 8 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Dekorasi Modern Alami, Berikut 6 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan yang Mudah dirawat Dalam Rumah

Identitas korban dirahasiakan demi perlindungan hukum dan psikologis. Namun, keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, yang menambah kompleksitas dalam penanganan kasus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk visum et repertum yang menguatkan dugaan tindak pidana, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka R resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2026.

Perkara ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Jadi Dekorasi Indoor Cantik, Berikut 7 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan, Efektif Usir Energi Negatif

Mangkir Dua Kali, Polisi Terbitkan DPO

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, R tidak menunjukkan sikap kooperatif. Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi, namun tidak dipenuhi tanpa alasan jelas.

Petugas juga telah melakukan upaya penjemputan paksa ke kediaman tersangka di wilayah Sukahaji, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait