Ketua Pansus II DPRD Majalengka Tegaskan Proses Pencabutan Dana Cadangan Sudah Sesuai Mekanisme
Ketua Pansus II DPRD Majalengka Dana Cadangan, -Dok-Baehaqi
“Hasilnya tegas, Kemenkumham menyampaikan tidak boleh menambah norma atau pasal baru terkait penggunaan dana cadangan. Karena itu, kami tidak bisa menambah ketentuan di Perda,” kata Dasim.
Meski tidak dituangkan dalam pasal Perda, Dasim menegaskan bahwa aspirasi publik tetap diakomodasi melalui rekomendasi resmi Pansus II. Rekomendasi tersebut memuat arah penggunaan dana cadangan untuk kepentingan publik.
“Dalam rekomendasi sudah jelas diarahkan untuk pembayaran BPJS Kesehatan, pembangunan Rumah Sakit Talaga, serta investasi lanjutan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati,” tegasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut merupakan hasil serapan aspirasi publik, konsultasi, serta pembahasan bersama eksekutif, yang pada prinsipnya juga menyepakati arah kebijakan tersebut.
“Eksekutif memaparkan kebutuhannya dan pada dasarnya setuju dengan rekomendasi Pansus. Jadi baik dari sisi proses, substansi, maupun mekanisme, semuanya sudah ditempuh sesuai aturan,” pungkas Dasim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
