Digitalisasi Pemilihan Kepala Desa: Langkah Strategis Kabupaten Majalengka Menuju E-Voting

Digitalisasi Pemilihan Kepala Desa: Langkah Strategis Kabupaten Majalengka Menuju E-Voting

Hj. Elih Solehah Fatimah, S.Pd-Dok-Istimewa

Agar e-voting berjalan legitim dan efektif, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:

  1. Regulasi daerah. Menyusun aturan teknis detail, termasuk verifikasi, penghitungan, dan penyelesaian sengketa.
  2. Validasi data pemilih. Integrasi dengan sistem kependudukan nasional melalui KTP-el.
  3. Peningkatan infrastruktur. Menjamin ketersediaan perangkat, jaringan, dan keamanan siber di semua desa.
  4. Sosialisasi dan pelatihan. Membangun kepercayaan publik melalui edukasi masyarakat dan pelatihan panitia pemilihan.

Tahapan e-voting sendiri terdiri dari: verifikasi identitas pemilih secara digital, pemberian hak akses melalui token atau kode unik, pemungutan suara via perangkat elektronik, penghitungan otomatis, serta pengumuman hasil yang dapat diaudit.

Penutup

Digitalisasi Pilkades melalui e-voting bukan sekadar perubahan teknis, tetapi transformasi mendasar dalam tata kelola demokrasi desa. Dengan dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, dan partisipasi masyarakat, Kabupaten Majalengka berpeluang menjadi pelopor pemilihan kepala desa berbasis teknologi di Indonesia.

Langkah ini bukan hanya memperkuat legitimasi hasil pemilihan, melainkan juga mencerminkan komitmen membangun pemerintahan desa yang modern, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: