Pemkab Majalengka Bebaskan Denda PBB-P2, Berlaku September hingga Desember 2025

Pemkab Majalengka Bebaskan Denda PBB-P2, Berlaku September hingga Desember 2025

Mulai September 2025, Pemkab resmi memberikan insentif berupa pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM– Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. Mulai September 2025, Pemkab resmi memberikan insentif berupa pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk meringankan beban masyarakat.

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk membantu warga yang masih memiliki tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

BACA JUGA:Menteri PPPA Tinjau Penanganan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Polres Kota Cirebon

“Kami berharap masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai menunggak lagi. Program ini fokus membantu masyarakat kurang mampu, sementara industri besar tetap wajib membayar penuh,” ujar Bupati, Rabu (10/9/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa pemutihan denda berlaku untuk dua kategori tahun pajak:

BACA JUGA:Bikin Foto Miniatur AI dari Gemini Cara Buatnya Simpel, Cukup Pakai Prompt Ini Langsung Beres 1 Menit

Tahun pajak 2020–2024, yang bisa dibayarkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

Tahun pajak 2025, yang hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.

Rachmat menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan di tengah tantangan ekonomi sekaligus mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.

Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat bisa melunasi PBB-P2 melalui berbagai kanal. Selain petugas desa, pembayaran juga dapat dilakukan lewat QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Begini Cara Bikin Foto Miniatur Mobil Viral Super Realistis Pakai Gemini AI, Rahasianya Pakai 5 Prompt Berikut

Dengan adanya pemutihan denda ini, Pemkab Majalengka optimistis tingkat kepatuhan pajak akan meningkat dan berdampak positif pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait