Dicabut atau Diatur Ulang? DPRD Majalengka Konsultasikan Nasib Dana Cadangan Rp173 Miliar
DPRD menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Dana Cadangan. -Dok-Istimewa
Dalam forum tersebut, terlihat adanya perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif, menurut Dasim, sudah jelas menyampaikan keinginannya agar Perda Dana Cadangan dicabut sepenuhnya. Alasannya, pencabutan akan memberi fleksibilitas penggunaan dana sebesar Rp173 miliar untuk berbagai program pembangunan.
BACA JUGA:Rp200.000 Dana Kaget Hari Ini Bisa Kamu Klaim Sekarang, Ikuti Panduannya Disini
Namun, Pansus DPRD menilai perlu ada aturan yang lebih spesifik agar dana itu benar-benar diarahkan pada sektor prioritas. “Kami di Pansus berkeinginan ada pasal tambahan yang mengatur penggunaan dana. Jangan sampai dana ini tidak terarah. Kalau bisa, harus jelas untuk apa dan bagaimana manfaatnya bagi masyarakat Majalengka,” kata Dasim.
Ia menambahkan, dana cadangan ini pada dasarnya memiliki “ruh” investasi. Salah satunya adalah terkait pengembangan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang dinilai strategis untuk masa depan Majalengka.
“Kalau bicara investasi, maka BIJB jelas memiliki potensi besar. Kajian investasi menunjukkan hal ini menguntungkan. Dengan begitu, arah pemanfaatan dana cadangan harus tetap berpijak pada semangat investasi, agar masa depan Majalengka lebih baik,” ujarnya.
BACA JUGA:Saldo Rp125.000 dari Saldo DANA Kaget Bisa Kamu Klaim Sekarang Juga, Berikut Link Terbarunya
Hingga akhir forum, belum ada kesimpulan pasti apakah perda tersebut akan benar-benar dicabut atau tetap dipertahankan dengan penambahan pasal. Keputusan akhir masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan pihak eksekutif serta hasil konsultasi hukum.
“Pertanyaan yang mengemuka di forum ini adalah: jadi dicabut atau tidak? Kalau eksekutif jelas ingin dicabut. Tapi Pansus melihat ada ruang untuk menambahkan pasal penggunaan dana. Nah, ini yang masih akan kami dalami bersama,” kata Dasim.
Ia memastikan, hasil dari konsultasi publik ini akan menjadi masukan berharga dalam proses pembahasan di tingkat DPRD. “Aspirasi masyarakat menjadi dasar kami. Karena pada akhirnya, dana ini harus digunakan untuk kepentingan rakyat Majalengka,” tutupnya.
Konsultasi publik ini juga mencerminkan upaya DPRD Majalengka dalam mendorong transparansi kebijakan keuangan daerah. Dengan mengundang berbagai elemen masyarakat, DPRD berupaya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
Peserta forum pun mengapresiasi langkah tersebut, meski tetap mengingatkan agar hasil akhirnya tidak mengabaikan suara rakyat. Sebab, dana cadangan yang sudah mencapai Rp173 miliar dinilai sangat vital untuk pembangunan daerah.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas DPRD dan eksekutif dalam menyikapi nasib Perda Dana Cadangan. Apakah akan benar-benar dicabut untuk fleksibilitas anggaran, atau justru diatur lebih detail agar pemanfaatannya lebih terarah dan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
