PDIP Majalengka Batalkan Aksi Massa, Ajukan Kasasi ke MA Secara Elektronik
Ketua DPC PDIP Karna Sobahi menyampaikan pihaknya bersama tim hukum dari DPP, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan DPC -- selaku Tergugat I, II, dan III -- akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. -Baehaqi-Radarmajalengka.com
BACA JUGA:DPRD Majalengka Setujui Pencabutan Dana Investasi BIJB Rp150 M, Dialihkan untuk Pembangunan Daerah
“Satgas memiliki struktur dan grup koordinasi sendiri. Kemarin memang ada desakan dari teman-teman Ciayumajakuning yang ingin tetap hadir. Namun, kami tegaskan bahwa ini adalah urusan partai secara nasional, bukan hanya urusan lokal Majalengka,” jelas Tarsono.
Ia menilai bahwa langkah menempuh jalur hukum secara elektronik merupakan pilihan paling bijak di tengah situasi politik dan keamanan yang sensitif.
Tarsono pun mengapresiasi sikap DPP yang dinilainya arif dan terukur.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang menunggangi. Jangan sampai ada pihak ketiga yang memanfaatkan situasi ini. Karena itu kami sampaikan kepada teman-teman bahwa cukup lewat jalur elektronik saja,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Karna Sobahi menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah bersiaga dan mendukung pengamanan situasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan dihormati oleh semua pihak.
BACA JUGA:Pemkab Majalengka Batalkan Investasi BIJB, Bandung Dorong Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
“Terima kasih kepada pihak kepolisian atas kesigapan dan dukungannya. Kami pastikan bahwa semua langkah yang kami ambil bertujuan menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan proses hukum yang adil dan konstitusional,” pungkasnya.
Dengan pengajuan memori kasasi secara elektronik, PDIP berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan tidak memperkeruh suasana melalui aksi-aksi yang tidak terkendali. Partai berlambang banteng ini menegaskan bahwa perjuangan politik harus senantiasa berada dalam koridor hukum dan konstitusi. (bae)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
