Polres Majalengka Ungkap Kasus Penganiayaan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Polres Majalengka Ungkap Kasus Penganiayaan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Polres Majalengka melaksanakan jumpa per di halaman Polres Majalengka-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Aksi penganiayaan yang mengerikan terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Seorang wanita berinisial APA (21) menganiaya kekasihnya, VR (22), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis ini terjadi karena pelaku merasa kesal saat korban meminta untuk diantar pulang ke rumah orang tuanya, yang menandakan keinginan korban untuk mengakhiri hubungan mereka.

Peristiwa itu terungkap pada Rabu (30/4/2025) setelah korban ditemukan tidak bernyawa di dalam mobil, dibawa oleh pelaku ke rumah sakit setempat pada dini hari.

Polisi menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada Rabu (30/04/2025), ketika VR bertemu dengan pelaku di rumahnya yang terletak di Kecamatan Sindangwangi, Majalengka. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas kelanjutan hubungan mereka, yang belakangan diketahui tidak mendapat restu dari orang tua korban.

BACA JUGA:Renovasi Musala At-Taqwa Masuki Tahap Perbaikan

Tindakan Emosional Pelaku Berujung pada Kematian

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, dalam konferensi pers yang digelar Senin (05/05/2025), menjelaskan bahwa pada pertemuan itu, korban mengungkapkan keinginannya untuk pulang ke rumah orang tuanya.

Pernyataan itu membuat pelaku marah, terlebih karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul kedua mata korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan, serta memukul bagian tubuh lainnya dengan ponsel korban,” jelas AKBP Willy Andrian. Pelaku juga tidak berhenti meskipun korban dalam keadaan lemah. Setelah itu, pelaku mengurung korban di dalam kamar rumahnya dan membiarkannya terbaring tak berdaya.

Setelah beberapa hari terkurung, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (03/05/2025). Pada hari Minggu (04/05/2025), pelaku membawa jasad korban dengan mobil ke RSUD Majalengka. Sesampainya di rumah sakit sekitar pukul 01.38 WIB, petugas medis yang curiga segera menghubungi pihak kepolisian. Begitu petugas medis membuka bagasi mobil, mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa.

BACA JUGA:Pertemuan Alumni SMPN Palasah Pererat Silaturahmi

Polres Majalengka yang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, akhirnya mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Sindangwangi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Minggu (04/05/2025) malam, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut kini harus menghadapi proses hukum yang berat.

“Tersangka berhasil kami amankan pada pukul 19.00 WIB, dan kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Kapolres.

Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan akan pentingnya komunikasi yang baik dalam hubungan asmara. Polres Majalengka akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.(Bae)

BACA JUGA:Fajar Terpilih Jadi Ketua IKA PMII

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait