DPMD Undang Penggugat Hasil Pilkades
MAJALENGKA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka mengundang para pihak yang bersengketa usai pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) beberapa waktu lalu. Seperti yang dilaksanakan pada Kamis (24/6), DPMD berdialog dengan para pihak di aula DPMD Majalengka.
Menurut Kepala DPMD Hendra Krisniawan SSTP, dialog dihadiri para pihak yang menggugat dan merasa keberatan terhadap hasil pilkades. Disebutkan, ada 3 desa yang keberatan dengan hasil pilkades. Yakni, Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung, Desa Bantrangsana Kecamatan Penyingkiran dan Desa Gunung Manik Kecamatan Talaga.
\"Kemarin (Rabu) kita lakukan untuk Desa Bantrangsana. Sudah kita panggil, dimintai keterangan. Nah hari ini (kemarin, red) pagi untuk yang Bantarwaru dan siang ini untuk Gunungmanik. Agendanya sama dalam rangka mencari keterangan dan informasi dari para penggugat,” katanya.
Persoalan-persoalan yang muncul di Desa Bantrangsana, gugatan terkait dengan suara tidak sah yang dicoblos sejajar dinyatakan tidak sah. Pihak penggugat meminta bahwa itu harusnya suara sah, dan mereka meminta suara yang tidak sah dihitung kembali.
\"Nah untuk yang Desa Bantarwaru terkait money politics. Karena bukti sudah ada, dan terjadi tindak pidana, sehingga pelantikan minta ditunda. Adapun persoalan di Desa Gunung Manik hampir sama dengan Desa Bantrangsana terkait dengan suara tidak sah,” katanya.
Mengenai penundaan pelantikan kepala desa, bagi desa yang bersengketa, DPMD belum memberikan kepastian. Karena DPMD akan segera menyelesaikan sengketa ini, dan masih mempunya waktu 15 hari. \"Kita akan selesaikan karena kita masih punya waktu 15 hari. 15 hari pertama diselesaikan di kecamatan, dan sekarang sudah masuk 15 hari kedua penyelesaian di tingkat kabupaten. Kita upayakan penyelesaian permasalahan di tiga desa ini, nanti hasilnya seperti apa. Lihat saja nanti,” imbuhnya.
Jika proses ini tidak menemukan titik terang dan belum ada kesepakatan semua pihak, DPMD mempersilakan dilanjutkan ke pengadilan. \"Silakan itu hak dari para penggugat,” pungkasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
