6 Kecamatan Bisa Layani Cetak E-KTP

6 Kecamatan Bisa Layani Cetak E-KTP

MAJALENGKA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka bakal memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal kebutuhan administrasi kependudukan (Adminduk). Pasalnya saat ini proses perekaman hingga pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kini bisa dilakukan di enam kantor kecamatan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Majalengka, H Didi Suherdi SAg menyebutkan, ada enam kecamatan di antaranya Talaga, Bantarujeg, Jatiwangi, Leuwimunding, ditambah dua kecamatan lainnya yakni Malausma dan Kertajati.

\"Ke depan kami rencanakan terpasang di 26 kecamatan. Untuk Kecamatan Malausma dan Kertajati peralatan mesin cetak KTP elektroniknya menggunakan printer lama yang diperbaiki,\" jelasnya, Rabu (3/2).

Ia mengungkapkan pada awal tahun ini Disdukcapil sudah memasang alat di empat kecamatan yaitu Talaga, Bantarujeg, Leuwimunding dan Jatiwangi. Pada pertengahan bulan Januari lalu ada tambaham dua kecamatan wilayah utara dan selatan yakni Malausma dan Kertajati.

Karenanya, bagi warga yang memerlukan pelayanan cetak E-KTP, cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK). Baik itu untuk pemohon KTP pemula, permohonan cetak ulang karena rusak, hilang, ataupun ada perubahan data.

Sementara menyangkut perubahan data atau hilang, tentu harus ada dokumen pendukung. Misalnya, semula belum menikah, lalu sudah menikah, maka harus ada dokumen buku nikah yang dilampirkan pada berkas pengajuan. \"Bagi KTP-nya hilang pun harus menunjukkan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut dia, KTP elektronik untuk permohonan karena hilang, rusak, atau perubahan data, bisa langsung jadi. Sedangkan, untuk pemohon pemula, harus menunggu proses validasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI dengan membutuhkan proses selama satu hari.

Setelah jadi, petugas pelayanan di kecamatan akan menghubungi pemohon untuk mengambil KTP-nya. Sejak awal pemasangan peralatan di setiap kecamatan, pihaknya telah menyiapkan 100 blanko e-KTP  setiap harinya. Petugas di kecamatan membuat laporan perkembangan stok blanko ini ke Disdukcapil untuk memastikan persediannya selalu ada.

“Ini upaya kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar warga yang butuh pelayanan semakin dimudahkan dan segera tuntas. Tidak hanya mudah, tapi juga cepat, murah karena dekat dan semakin menjamin akurasi data kependudukan. Seluruh pelayanan ini juga gratis,\" paparnya.

Meski pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik sudah bisa dilakukan di sejumlah kecamatan, namun pelayanan di kantor induk Disdukcapil tetap diberikan. Bahkan satu titik tambahan akan diberikan juga di Mal Pelayanan Publik (MPP) jika di Kabupaten Majalengka sudah ada, yang sudah dalam tahap perencanaan Pemkab Majalengka.

\"Untuk menghindari kerumunan kita tetap lakukan pembatasan kunjungan baik di kantor induk kabupaten atau kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan yang sudah kita sediakan layanan tersebut,\" pungkasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: