Baru 40 Persen yang Bayar Iuran BPJS

Baru 40 Persen yang Bayar Iuran BPJS

MAJALENGKA - Peserta  Badan  Penyelenggara  Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Majalengka yang aktif membayar iuran BPJS hanya 40-50 persen saja. Kepala BPJSK Majalengka, Erra Widayati SKM menyatakan ada 180 ribu peserta BPJS Mandiri di Kabupaten Majalengka, tapi yang aktif membayar iuran hanya mencapai 40 persen lebih. 

“Memang  tidak ada  sanksi pidana bagi peserta yang  menunggak iuran, tapi  yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional,”  kata  Erra Widayati, kepada Radar, kemarin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP) 86, peserta BPJS  yang tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi administrasi dengan tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti tidak bisa mendapatkan SIM  atau IMB.  Tapi di Kabupaten Majalengka belum direalisasikan karena perlu ada kerja sama dengan pihak terkait.

Peserta BPJS yang merupakan segmentasi  Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemkab Majalengka berjumlah 66 ribu yang didaftarkan   dan ditentukanoleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka.

“Kami hanya menerima  data  nama dan alamat dari Dinsos. Kaami hanya menerbitkan kartu BPJS  sesuai  yang diajukan pemda, dalam hal ini Dinsos. Tidak ada biaya untuk mendapatkan kartu BPJS  tersebut,” beber Erra kepada Radar di kantornya.

Jika ada masyarakat yang dimintai sejumlah uang untuk mendapatkan kartu BPJS, pihaknya dapat   menerima pengaduan dan akan menelusurinya. Karena pada dasarnya, peserta tidak dikenakan biaya apapun untuk mendapatkan kartu BPJS.  Kecuali membayar iuran tiap bulan  sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun  peserta BPJS  dengan segmentasi PBI yang bersumber dari pemerintah  jumlahnya ratusan ribu orang.

Pada masa pandemi covid-19 ini, layanan kepesertaan di BPJS tidak bisa langsung secara tatap muka ke ruangan kantor, tapi dilakukan secara online melalui no WA khusus atau melaui mobile  JKN,  untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Adapun peserta yang mengantre di kantor BPJS  khusus untuk PBI yang tidak punya alat komunikasi yang canggih atau yang  sedang dirawat di rumah sakit  dan  membutuhkan layanan  segera. “Pada masa PSBB  ini kantor   layanan buka   jam  8 hingga pukul 14 untuk peserta segmentasi  PBI  dan  sedang  dirawat di RS,” jelasnya.

Untuk  calon peserta  BPJS  yang mendaftar ada waktu masa tunggu selama 14 hari untuk bisa mendapatkan kartu BPJS, atau aktif iuran ketika persyaratan administrasi telah lengkap. (ara)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: