Baru 40 Persen yang Bayar Iuran BPJS
MAJALENGKA - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Majalengka yang aktif membayar iuran BPJS hanya 40-50 persen saja. Kepala BPJSK Majalengka, Erra Widayati SKM menyatakan ada 180 ribu peserta BPJS Mandiri di Kabupaten Majalengka, tapi yang aktif membayar iuran hanya mencapai 40 persen lebih.
“Memang tidak ada sanksi pidana bagi peserta yang menunggak iuran, tapi yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Erra Widayati, kepada Radar, kemarin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP) 86, peserta BPJS yang tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi administrasi dengan tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti tidak bisa mendapatkan SIM atau IMB. Tapi di Kabupaten Majalengka belum direalisasikan karena perlu ada kerja sama dengan pihak terkait.
Peserta BPJS yang merupakan segmentasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemkab Majalengka berjumlah 66 ribu yang didaftarkan dan ditentukanoleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka.
“Kami hanya menerima data nama dan alamat dari Dinsos. Kaami hanya menerbitkan kartu BPJS sesuai yang diajukan pemda, dalam hal ini Dinsos. Tidak ada biaya untuk mendapatkan kartu BPJS tersebut,” beber Erra kepada Radar di kantornya.
Jika ada masyarakat yang dimintai sejumlah uang untuk mendapatkan kartu BPJS, pihaknya dapat menerima pengaduan dan akan menelusurinya. Karena pada dasarnya, peserta tidak dikenakan biaya apapun untuk mendapatkan kartu BPJS. Kecuali membayar iuran tiap bulan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun peserta BPJS dengan segmentasi PBI yang bersumber dari pemerintah jumlahnya ratusan ribu orang.
Pada masa pandemi covid-19 ini, layanan kepesertaan di BPJS tidak bisa langsung secara tatap muka ke ruangan kantor, tapi dilakukan secara online melalui no WA khusus atau melaui mobile JKN, untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Adapun peserta yang mengantre di kantor BPJS khusus untuk PBI yang tidak punya alat komunikasi yang canggih atau yang sedang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan layanan segera. “Pada masa PSBB ini kantor layanan buka jam 8 hingga pukul 14 untuk peserta segmentasi PBI dan sedang dirawat di RS,” jelasnya.
Untuk calon peserta BPJS yang mendaftar ada waktu masa tunggu selama 14 hari untuk bisa mendapatkan kartu BPJS, atau aktif iuran ketika persyaratan administrasi telah lengkap. (ara)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
